Sesuai Perppu Pilkada Digelar Desember 2020, KPU Bontang Belum Bisa Jalankan Tahapan
Kendati Perpu sudah diteken presiden, namun KPU di kabupaten/kota masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2020, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda Pilkada serentak dari September ke Desember 2020.
Kendati Perpu sudah diteken presiden, namun KPU di kabupaten/kota masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI.
"Kami menunggu surat resmi KPU RI, sampai saat ini belum ada instruksi apa-apa. Kami belum terima surat edaran atau semacamnya usai terbitnya Perpu," kata Komisioner KPU Bontang, Musdalifah Machmud, Selasa (12/5/2020).
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya belum bisa menjalankan tahapan yang tertunda akibat pandemi. Penyelenggara belum bisa bergerak.
Kabar terkini KPU RI sudah bersurat ke Tim Gugus Percepatan covid-19 nasional, namun hingga kini belum ada balasan resmi dari Tim Gugus terkait bisa atau tidaknya penyelenggara pemilu meneruskan tahapan Pilkada.
Hal itu diungkapkan komisioner perempuan KPU Bontang melalui sambungan telepon.
"Tadi kami baru rapat pleno rutin. Terkait dengan Perppu 2 Tahun 2020, kalau ternyata wabah Virus Corona ( covid-19 ) selesai pemilihan bisa digelar di Desember 2020. Namun kalau ternyata belum selesai, maka kita tunda lagi Mei hingga Juni 2021," tuturnya.
Jika skema pemilihan digelar pada 9 Desember maka tahapan setidaknya harus dimulai kembali pada 30 Mei 2020. Paling pertama adalah pengaktifan petugas PPK dan PPS.
"Kalau Desember jadi, kami bakal kembali mengaktifkan tenaga pendukung, pengaktifan sekaligus pelantikan PPK dan PPS yang sempat tertunda," ucapnya.
Musdalifah menambahkan, tahapan dilanjutkan 9 Juni hingga 1 Agustus dengan agenda penyelesaian tahapan bacalon perseorangan, jika ada. K
Kemudian pencocokan dan penelitian daftar pemilih dimulai 4 Juli 2020, lalu 27 Juli 2020 mulai jalan pengadaan logistik pemilihan.
"Penetapan pasangan calon mulai 17 Agustus sampai 8 September. Pada 11 September tahapan kampanye. Pencoblosan 9 Desember," ucapnya.
Sekadar diketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 terbit menindaklanjuti kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Pemerintah dalam hal ini Kemendagri bersama Penyelenggara Pemilu dan Komisi II DPR RI.
Terkait penundaan Pilkada Serentak dari 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020, lantaran terjadi bencana nonalam (covid-19).
• BREAKING NEWS Selundupkan 26 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Pelaku Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltim