Sesuai Perppu Pilkada Digelar Desember 2020, KPU Bontang Belum Bisa Jalankan Tahapan

Kendati Perpu sudah diteken presiden, namun KPU di kabupaten/kota masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI.

Kolase Tribunkaltim.co
Komisioner KPU Bontang, Musdalifah Machmud menegaskan,meski Perpu sudah diteken presiden bahwa pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020, namun KPU di kabupaten/kota masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI. 

• Kisah Pilu Siswi SMP di Gresik, Dicabuli Hingga Hamil dan Tawaran Damai Rp 1 M dari Anggota DPRD

• Bocah 6 Tahun di Tarakan Positif Covid-19, Punya Kontak Erat dengan Ayahnya dari Kluster Gowa

Dalam Perppu tersebut, pada Pasal 201A ayat (2) Pemungutan suara serentak ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

KPU kabupaten/kota telah menunda 4 tahapan Pilkada, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian data pemilih. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved