Sesuai Perppu Pilkada Digelar Desember 2020, KPU Bontang Belum Bisa Jalankan Tahapan
Kendati Perpu sudah diteken presiden, namun KPU di kabupaten/kota masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
• Kisah Pilu Siswi SMP di Gresik, Dicabuli Hingga Hamil dan Tawaran Damai Rp 1 M dari Anggota DPRD
• Bocah 6 Tahun di Tarakan Positif Covid-19, Punya Kontak Erat dengan Ayahnya dari Kluster Gowa
Dalam Perppu tersebut, pada Pasal 201A ayat (2) Pemungutan suara serentak ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
KPU kabupaten/kota telah menunda 4 tahapan Pilkada, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian data pemilih. (*)