Ramadhan
Itikaf Dilaksanakan di Rumah Selama Wabah Corona? Begini Pandangan Para Ulama
Selama wabah Corona melanda Indonesia, mengenai ibadah sholat berjamaah di masjid atau mushola ditiadakan sementara.
TRIBUNKALTIM.CO - Selama wabah Corona melanda Indonesia, mengenai ibadah sholat berjamaah di masjid atau mushola ditiadakan sementara, dialihkan ke rumah-rumah.
Pihak MUI sudah mengeluarkan keputusan tersebut. Lalu bagaimana jika Itikaf tidak dilakukan di masjid, tetapi dilakukan di rumah.
Apakah dibolehkan itikaf di rumah selama Ramadhan di masa pandemi Corona?
Itikaf merupakan ibadah yang sering dilakukan oleh Rasulullah di malam-malam terakhir bulan ramadhan, utamanya di 10 hari terakhir.
Baca Juga: Cerita Pasien Corona Wanita Berusia 113 Bisa Sembuh, Saat Usia Anak Pernah Kalahkan Flu Spanyol
Baca Juga: Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi Teken Beleid Kenaikan di Tengah Wabah Corona
Itikaf merupakan satu cara untuk menghidupkan malam kemuliaan lailatul qadar yang turun di 10 hari malam terakhir di bulan Ramadhan.
Itikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu, sedangkan secara syar’i, itikaf berarti menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah.
Itikaf dilakukan oleh orang yang khusus dengan tata cara yang khusus pula.
Namun demikian, di tengah pandemi virus corona di bulan Ramadhan 1441 Hijriah kali ini, tidak sedkit umat muslim yang bertanya terkait pelaksanaan itikaf di rumah saja.
Hal ini mengiat imbauan dari pemerintah serta MUI yang menganjurkan untuk melaksanakan segala macam ibadah dari rumah saja.
Lantas, bolehkan itikaf dilakukan di rumah saja?
Ustaz Satibi Darwis yang merupakan anggota Fatwa MUI Pusat, mengatakan beberapa ulama menyatakan itikaf hanya bisa dilakukan di masjid saja.
Namun demikian, ada pula pendapat yang menyatakan itikaf bisa dilakukan dari rumah.
Ia menjelasakan, pendapat yang menyatakan bahwa pelaksanaan itikaf harus dilakukan di masjid yakni berdasar mahzab dari Imam Syafii dan Imam Hambali.