Distransnaker Kukar Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Hanya diberi Dua Opsi
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Pos
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.
Posko aduan tersebut telah beroperasi sejak 11 Mei 2020 lalu di kantor Distransnaker Kukar, Jalan APT Pranoto, Sukarame, Tenggarong, beroperasi di hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WITA.
Karyawan yang tidak memperoleh THR sebagai haknya dari perusahaan dipersilakan untuk datang ke posko aduan untuk melaporkan hal tersebut.
Nantinya, pihak Distransnaker akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
• Satu Lagi PDP Meninggal Dunia di Tarakan, Hasil Tes Swab Dinyatakan Negatif Covid-19
"Silakan laporkan ke posko, nanti segera akan kita tindak lanjuti. Karena pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan," ucap Kepala Distransnaker Kabupaten Kukar, Hamly, Kamis (14/5/2020).
Agar perusahaan memenuhi kewajibannya kepada karyawan, pihaknya juga sudah menyampaikan melalui surat edaran ke perusahaan.
Perusahaan pun diminta membayar kewajiban atas THR karyawan paling lama tujuh hari sebelum lebaran. "Itu maksimal, tapi lebih cepat lebih baik," tuturnya.
• Walikota Balikpapan Tegaskan Jika Ada Telur Busuk Dalam Bantuan Paket Sembako, Nanti Bakal Diganti
Dia menjelaskan, sesuai dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, terdapat dua opsi yang dapat dipilih oleh perusahaan terkait dengan pembayaran THR di tengah kondisi pandemi Virus Corona ( cobid-19 ).
Opsi tersebut di antaranya, perusahaan membayar THR secara penuh kepada karyawan, dan jika tidak bisa membayar penuh, yakni dengan dicicil sampai lunas.
Jika perusahaan memilih opsi untuk mencicil THR, perusahaan harus terlebih dahulu membuat laporan tertulis ke Distransnaker agar dapat menerapkan pilihan itu.
"Tapi, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan manajemen perusahaan dengan karyawan, lalu membuat laporan tertulis ke kami, jika tidak perusahaan tidak bisa menerapkan pilihan itu," ujarnya.
• 45 Kasus Positif Covid-19 di Balikpapan Didominasi dari Tiga Kluster
"Selain itu, perusahaan juga harus menjelaskan kondisi keuangannya kepada karyawan ataupun serikat pekerja. Harus transparan dalam hal ini," katanya.
Selama posko aduan dibuka, hingga saat ini belum ada masuk laporan mengenai tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
"Hingga saat ini belum ada masuk laporan," ucapnya. (*)