Dua Pelaku Pencurian Spesialis Handphone di Balikpapan Diciduk Tim Ganteng-ganteng Sektor Barat
Kasus tindak pidana pencurian sepanjang musim Corona di Balikpapan Kalimantan Timur marak terjadi, Kali ini pelaku spesialis pencurian ponsel diamanka
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus tindak pidana pencurian sepanjang musim Corona di kota Balikpapan Kalimantan Timur marak terjadi, Kali ini pelaku spesialis pencurian ponsel diamankan. Tim Ganteng-Ganteng Sektor Barat atau GGSB Polsek Balikpapan Barat pada Senin (18/5) siang.
Diketahui tersangka bernama Fernando Simanjuntak alias Nando (30) warga yang tinggal di Jl. 21 Januari Gang Batu Arang Balikpapan Barat.
Pengungkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian di kawasan Jalan Al-Falah RT 38 Kelurahan Baru ilir Balikpapan Barat. Korban mengaku kehilangan 3 unit ponselnya.
Tim Opsnal GGSB Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasil dari penyelidikan tersebut petugas mengarah kepada Nando. Perburuan dilakukan. Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di rumahnya di Gang Batu Arang Balikpapan Barat.
Di lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti sebanyak 7 unit ponsel berbagai merek.
"Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk proses lebih lanjut. Setelah diinterogasi secara mendalam, pelaku menerangkan telah beraksi di beberapa wilayah di Balikpapan," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid, Kamis (21/5/2020).
Baca juga; Heboh, Jelang Idul Fitri 2020, Toko Ini Gratiskan Baju dan Perabotan, Warga Miskin Bebas Pilih
Baca juga; Cuti Bersama Idul Fitri Batal, Begini Jadwal Masuk Kerja PNS, Libur Pengganti Bukan Dekat Idul Adha
Baca juga; Bupati Tak Ambil Pusing, Nasib 109 Tenaga Medis Usai Mogok & Ogah Urus Corona, Ada 33 ASN & 11 Honor
Rupanya pelaku sudah melancarkan belasan kali aksinya di wilayah Balikpapan. Di wilayah Balikpapan Utara sudah beraksi lima kali bersama rekannya Muhammad Ikbal alias Tison yang terlebih dahulu ditangkap atas kasus yang sama.
Selanjutnya di Balikpapan Selatan sebanyak tujuh TKP yang juga bersama Tison.
"Di wilayah Balikpapan Barat sebanyak satu TKP pelaku melakukan aksi pencurian bersama dengan satu tersangka yang sebelumnya sudah kami amankan terlebih dahulu," jelasnya
Dikatakan Tauhid, terhadap tersangka saat ini terus dilakukan pengembangan karena diduga masih ada TKP lain yang menjadi sasarannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (*)