Idul Fitri
Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Bontang Dapat Remisi
Satu di antara 610 warga binaan Lapas Bontang yang dapat remisi lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, merupakan narapidana kasus korupsi.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satu di antara 610 warga binaan Lapas Bontang yang dapat remisi lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, merupakan narapidana kasus Korupsi.
“Korupsi satu orang saja yang memenuhi syarat,” kata Kepala Lapas Kelas II A Bontang, Ronny Widiyatmoko, Senin (25/5/2020).
Progam Remisi bagi narapidana kasus korupsi tak mudah didapat. Persyaratannya cukup ketat. Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) yang menerima remisi di Lapas Bontang tidak sembarangan.
Dijelaskan Ronny, untuk kasus tindak pidana korupsi, narapidana bukan pelaku utama serta justice colaboration.
Baca Juga: Inilah Besaran Biaya Untuk Merawat Satu Pasien Covid-19, Walikota Tarakan dr Khairul Membeberkan
Baca Juga: Inilah Tempat-tempat Wisata di Kota Balikpapan yang Ditutup Selama Libur Lebaran Idul Fitri
Baca Juga: Inilah Identitas 2 Pasien Positif Covid-19 di Kota Tarakan, Masih Keluarga dan tak Memiliki Gejala
Selain itu wajib membayar denda, membayar uang pengganti yang harus dibayarkan ke bank untuk menghindari pemalsuan, serta tidak ada perkara lain.
Saat ini ada 1,013 warga binaan yang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan yang kebetulan juga sedang pandemi covid-19.
Namun hanya saja cuma 946 orang berada di Lapas Bontang. Sisanya dititip di tahanan Polres Bontang.
"Kami tunda penerimaan (tahanan) sejak April 2020 lalu. Hal ini untuk mengantisipasi pencegahan wabah Covid-19," tuturnya.
( TribunKaltim.co/Fachri )