Virus Corona

Warga Anies Baswedan yang Terlanjur Mudik Lebaran, Bakal Sulit Kembali ke Jakarta, Ini Alasannya

Warga Anies Baswedan yang terlanjur mudik lebaran, bakal sulit kembali ke Jakarta, ini alasannya

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Warga Anies Baswedan yang Terlanjur Mudik Lebaran, Bakal Sulit Kembali ke Jakarta, Ini Alasannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Warga Anies Baswedan yang terlanjur mudik lebaran, bakal sulit kembali ke Jakarta, ini alasannya.

Siap-siap warga Anies Baswedan yang terlanjur meninggalkan Jakarta, bakal sulit kembali ke ibu kota setelah lebaran.

Sebelumnya peringatan tersebut sudah pernah disampaikan beberapa kali oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Namun saat lebaran tak sedikit warga Jakarta yang meninggalkan ibu kota di tengah pandemi covid-19, guna merayakan lebaran di kampung.

Ternyata Ini Menu Andalan Keluarga Anies Baswedan saat Lebaran Idul Fitri di Rumah

Akhirnya Wilayah Ini Buka Lagi Sekolah dan Mal, PSBB Berakhir, Bukan Daerah Risma dan Anies Baswedan

Di ILC Anies Baswedan Tunjukan Data Kesadaran Warga Jakarta Jauh Diatas Wilayah Ganjar Pranowo

Juru Bicara Pemerintah untuk covid-19, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi covid-19.

Kendati situasi itu tidak mudah, Achmad Yurianto masyrakat harus paham bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

Dalam keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, Achmad Yurianto juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru, dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu.

Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar.

"Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Achmad Yurianto di Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Selain itu, Achmad Yurianto juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah mencegah penyebaran covid-19.

Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.

Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” kata Achmad Yurianto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved