Update Napi Bebas Bersyarat Lakukan Pencurian, Pihak Lapas Ajukan Pencabutan Pembebasan Bersyarat
Sebelumnya seorang napi terlibat kasus pencurian bernama Aldi (32) merupakan salah satu narapida yang terdaftar dalam program bebas bersyarat
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Fakta terbaru di balik kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan salah satu narapida Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan yang sedang menjalani program pembebasan bersyarat.
Diketahui sebelumnya seorang warga binaan terlibat kasus pencurian bernama Aldi (32) merupakan salah satu narapida yang terdaftar dalam program pembebasan bersyarat.
Namun sayangnya, bukannya bersyukur telah diberi keringanan masa tahanan dan diperbolehkan pulang ke rumahnya untuk sementara waktu, Aldi justru kembali berulah dan melakukan aksi pembobolan rumah di wilayah kota Balikpapan pada 12 April 2020.
• Dapat Remisi Lebaran, Sebanyak 228 Warga Binaan Bebas dari Tahanan, Rincian Berdasarkan Perkaranya
• Baru Bebas Beberapa Hari, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara, Penguasa Jadi Sebab?
• Baru 2 Bulan Bebas, Pemuda di Berau Dibekuk Karena Kasus Pencurian, Polisi Hadiahi Timah Panas
• Baru Bebas Usai Dapat Asimilasi, Andi Herman Kembali Mencuri di Tiga Tempat di Kota Balipapan
Narapida yang sebelumnya juga terlibat kasus pencurian itu akhirnya berhasil diamankan jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan setelah petugas menerima laporan masyarakat.
Setelah diamankan di Mapolresta Balikpapan, petugas melakukan serangkaian pengembangan interogasi dan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.
Dari hasil pengembangan petugas itu, terungkap jelas bahwa pelaku rupanya telah melakukan tindak pidana pencurian lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu dinyatakan bebas bersyarat pada bulan April 2020 kemarin.
Salah satu TKP yang menjadi sasaran pencurian pelaku adalah kompleks perumahan Dinas Lapas Balikpapan yang terletak di kawasan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan.
Menurut hasil keterangan polisi, dari kawasan kompleks perumahan Dinas Lapas Balikpapan itu pelaku mencukil rumah menggunakan obeng kemudian dia menggondol laptop dan surat-surat berharga.
"Sudah kami amankan seorang pelaku pencurian yang menyasar di komplek Perumahan Dinas Lapas Balikpapan. Setelah berhasil masuk pelaku mengambil barang-barang yang mudah didapat setelah itu melarikan diri," Ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui keterangan pres rilis yang di sampaikan jajaran Humas Polresta Balikpapan pada Sabtu malam kemarin.
Sementara itu, terpisah dari Kepala Lapas Balikpapan, Veri mengklarifikasi bahwa pelaku merupakan narapidana yang menjalani masa tahanan di Lapas Balikpapan dan dinyatakan bebas bersyarat bukan bebas karena program asimilasi seperti yang diberitakan media ini sebelumnya.
"Dia melakukan pencurian di salah satu rumah Dinas pegawai Lapas, bukan rumah Kalapas. Benar dia adalah mantan narapidana kami tapi dia bukan asimilasi melainkan narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat," katanya saat dihubungi Tribun Kaltim, Senin Sore (25/5/2020)
Lebih lanjut Kepala Lapas Balikpapan menjelaskan fakta yang sebenarnya adalah pihaknya tidak pernah membuat laporan kepada Polisi terkait adanya kasus pencurian yang terjadi di kompleks Perumahan Dinas Lapas Balikpapan.
Pihaknya hanya mengusulkan agar pembebasan bersyarat pelaku dicabut sehingga nantinya pelaku akan kembali menjalani masa tahanan lagi sesuai proses hukum yang berlaku.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait tindak pidana baru yang dilakukan pelaku, dia tentunya tetap harus diproses hukum kembali. Terkait dengan konfirmasi yang sudah kami lakukan ke polres itu adalah dalam rangka usul pencabutan pembebasan bersyaratnya, karena dia masih bebas bersyarat belum bebas murni," lanjutnya
Diketahui salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana yang mendapat program pembebasan bersyarat harus berkelakuan baik kitana masyarakat dan tidak melakukan tindak kejahatan.
"Termasuk yang dilakukan itu adalah salah satu pelanggaran pembebasan bersyaratnya, sehingga nanti walaupun dia sedang dalam proses hukum yang bersangkutan sudah bisa untuk kita cabut pembebasan bersyaratnya karena kita sudah punya bukti kuat bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran lagi. Kalau ternyata dia pernah melakukan pencurian di Kompleks Perumahan Lapas terhadap salah satu rumah Dinas itu diketahui setelah yang bersangkutan ketika dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian," terangnya.
• Begini Cara Jajaran Idham Azis Prank Buron Ferdian Paleka, Diborgol Polisi: Sebentar Lagi Kamu Bebas
• Napi Dibebaskan, Anggota Dewan Rima Hartati Minta Masyarakar Kaltim Lebih Waspada
• Gara-gara Corona, 207 Napi di Samarinda Bebas Bersyarat, Polresta Samarinda Tetap Lakukan Pengawasan
• Oknum Sipir yang Terlibat Otak Pengendalian Transaksi Narkoba di Rutan Balikpapan Dibebastugaskan