Virus Corona di Kaltim

Kebijakan New Normal di Sekolah Direspon DPRD Kaltim. Wajib Terapkan Protokol Covid-19

Kemendikbud mengeluarkan edaran agar pada tanggal 13 Juli 2020 dilaksanakan kegiatan belajar mengajar ( KBM ) tahun ajaran 2020/2021.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub, saat diwawancara pewarta, di Karang Paci, Samarinda, Senin (16/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kemendikbud mengeluarkan edaran agar pada tanggal 13 Juli 2020 dilaksanakan kegiatan belajar mengajar ( KBM ) tahun ajaran 2020/2021. Pada semester baru mendatang Kemendikbud pun memperbolehkan sekolah mengadakan KBM seperti biasa.

Hanya saja di sekolah tersebut memberlakukan standar protokol Kesehatan. Hal tersebut ditanggapi langsung oleh ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub, Minggu (31/5/2020). Ia mempertanyakan aturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud tersebut.

Pertanyaan yang dilontarkannya adalah kesanggupan sekolah dalam menjalani protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah. "Apakah sekolah itu bisa mengawasi para muridnya menggunakan masker atau melakukan physical distancing secara benar? Yang ditakutkan nantinya justru sekolah tidak sanggup mengawasi peraturan kesehatan tersebut," ucap Rusman.

Baca juga; Daftar 158 Daerah di Indonesia yang Siap New Normal per 5 Juni 2020 Versi LSI Denny JA, Ada Kaltim?

Baca juga; New Normal di Sektor Pariwisata, Dispar Kutai Kartanegara Rencanakan Buka Kembali Obyek Wisata Kukar

Baca juga; Cara Daftar hingga Jadwal Pengumuman UTBK SBMPTN 2020 di ltmpt.ac.id, Biaya Pendaftaran 150 Ribu

Selain pihak sekolah, ia mengatakan apakah orangtua murid sudah paham betul mempersiapkan protokol Kesehatan secara benar. Jangan sampai sebelum berangkat buah hati nantinya tidak siap membawa perlengkapan kesehatan yang yang dianjurkan pemerintah.

Selain itu, ia menyarankan seharusnya ada protokol yang jelas serta komunikasi antara pihak sekolah dengan para orangtua Siswa. Jangan sampai nantinya terjadi miskomunikasi dan ditakutkan penyebaran Covid-19 melebar di sekolah nantinya.

Baca juga; Terkendala Jaringan & Gadget Sulit Menerapkan Pembelajaran Daring di Pedesaan Kutai Kartanegara

"Harusnya ada sosialisasi antara pihak sekolah dengan orangtua murid,", katanya. Terakhir ia menyarankan jika kasus Covid-19 masih tinggi sebaiknya belajar di rumah dilakukan di tahun ajaran 2020/2021. Agar tidak terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih para ataupun timbulnya kluster baru di sekolah yang ada. (Jnp)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved