Nyaris Menabrak Polisi, Dua Pengedar Sabu di Kutai Timur Dihadiahi Timah Panas
Aksi dua pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil dihentikan tim Opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur bersama tim Reskrim Polsek Bengalon
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Aksi dua pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil dihentikan tim Opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur bersama tim Reskrim Polsek Bengalon, Jumat (29/5/2020) malam. Sebutir timah panas di betis sebelah kanan mereka, menjadi hadiah yang tak terlupakan.
Keduanya adalah, Agus Ultrafianto (31), warga Desa Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dan Agus Setiawan (32), warga Jalan Imam Bonjol Gang 4 Desa Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Provinsi Kalimantan Timur.
Dari keduanya, polisi menyita dua poket sabu seberat 13,50 gram dan beberapa plastik klip yang diduga untuk mengemas sabu tersebut menjadi paket –paket kecil. Serta tiga unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi dalam bertransaksi sabu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan pengungkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh jajarannya tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Baca juga; Bukan Pembunuhan, Sosok Ini Bongkar Penyebab Pemecatan Ruslan Buton dari TNI, Ada Peran TKA China
Baca juga; NEWS VIDEO Muhadjir dan Kemendikbud Bahas Pendidikan Era New Normal
“Hasil penyelidikan di lapangan, mengarah pada keduanya, hingga akhirnya dilakukan penggrebekan saat keduanya melintas di simpang tiga Telkom, kawasan Jalan Yos Sudarso IV menuju road 9. Namun, keduanya sempat melakukan perlawanan dan kabur ke arah Jalan Poros Sangatta Bengalon,” ungkap Chandra, Minggu (31/5/2020).
Tak tinggal diam, tim opsnal berkoordinasi dengan jajaran Polsek Bengalon melakukan pengejaran pada keduanya. Dari Polsek Bengalon, dilakukan penghadangan di jembatan PT KPC. Namun, personel yang berusaha menghentikan laju kendaraan keduanya, nyaris ditabrak.
Baca juga; Amerika Serikat Keluar dari WHO, Donald Trump Sebut WHO Dikendalikan China Saat Pandemi Corona
Baca juga; NEWS VIDEO Opsi Kelanjutan Liga 1 Dipecah 3 Wilayah, Arema FC Ingin Kompetisi Dipusatkan di Jawa
“Personel yang menghentikan keduanya malah mau ditabrak. Sehingga kami terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, hingga kali ketiga tembakan peringatan dikeluarkan, tak juga menghentikan keduanya. Jadi, terpaksa tembakan kami arahkan ke kaki keduanya, untuk melumpuhkan,” ungkap Chandra.
Dari TKP, keduanya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis, sebelum digelandang ke Makopolres Kutim untuk diproses lebih lanjut. “Usai mengamankan keduanya, kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih dulu. Untuk mengetahui jaringan keduanya,” ujar Chandra.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana kurungan.(sar)