News Video
NEWS VIDEO Ketahuan Mencuri, Remaja 18 Tahun di Berau Diciduk Polisi
Pelaku pencurian berinisial PJ alias Edo (18) warga Kecamatan Gunung Tabur, Berau diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Berau, Kalimantan Timur.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Wahyu Triono
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pelaku pencurian berinisial PJ alias Edo (18) warga Kecamatan Gunung Tabur, Berau diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Berau, Kalimantan Timur.
Pria 18 tahun itu terbukti melakukan aksi pencurian handphone milik tetangganya sendiri di Jl HARM Ayoeb RT 8 Kecamatan Gunung Tabur.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro keawak media, Jumat (5/6/2020).
Ia menjelaskan saat kejadian korban mencari handphone miliknya yang simpan di kamar namun tidak ada.
Namun, seorang saksi melihat jika sebelumnya pelaku terlihat melompat dari jendela kamar korban tanggal (31/5/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.
"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Berau. Pada hari Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 07.30 Wita Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengamankan yang diduga pelaku pencurian tersebut di Jl Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb," jelasnya.
Lanjut Rengga pelaku yang ditangkap beserta barang bukti diamankan ke Polres Berau.
"Saat diinterogasi kemudian dilakukan pengembangan pelaku mengaku mengakui perbuatannya dan barang yang Ia curinya di jual," tuturnya
Saat dilakukan pengembangan ternyata pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dua buah velg motor.
Akibat perbuatannya laki-laki pengangguran itu dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video