Virus Corona
Kemenag Izinkan Warga Gelar Pernikahan di Rumah atau Gedung saat Wabah Virus Corona, Ada Syaratnya
Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyampaikan, calon pengantin diperkenankan menggelar pernikahan di rumah atau gedung pertemuan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Agama ( Kemenag) mengizinkan warga untuk gelar pernikahan di luar Kantor Urusan Agama ( KUA).
Warga bisa menggelar pernikahan di KUA, Masjid, rumah atau gedung pertemuan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyampaikan, calon pengantin diperkenankan menggelar pernikahan di rumah atau gedung pertemuan.
• Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu 13 Juni, Indosiar SCTV TRANS RCTI GTV ANTV: Film India dan Box Office
• Pemicu Klaster Baru Pasein Covid-19 di Balikpapan, Waktu Dekat Ini Kampung Baru akan Disterilkan
• BTS Ulang Tahun ke-7, Video Pesta Anniversary Puncak BTS Festa 2020 untuk ARMY Tayang di YouTube
• Akhir Drakor The King: Eternal Monarch Episode 16, Lee Gon Buka Seluruh Gerbang Semesta Demi Tae Eul
Namun, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin tersebut.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” ujarnya, Jumat (12/6/2020), dikutip dari Kemenag.go.id.
Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.
“Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” lanjutnya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).
“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” terang Kamaruddin.

• Peneliti Unair Temukan Potensi Obat Covid-19, Ada Lima Kombinasi Obat yang Efektif Tangkal Corona
• Imbauan Terbaru Dokter Reisa, Cara Lindungi Lansia dan Anak dari Virus Corona, Bayangkan OTG Dekat
Adapun ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, antara lain:
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.