Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak Hingga 3 Kali Lipat, DPRD Kukar Bakal Panggil PDAM

DPRD Kutai Kartanegara bakal meminta penjelasan dari PDAM Tirta Mahakam. Sebab, usai program gratis pembayaran tagihan untuk pelanggan kategori I dan

TRIBUNKALTIM.CO, SAPRI MAULANA
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid bakal segera memanggil pihak PDAM Tirta Mahakam terkait banyak keluhan warga soal tagihan air yang melonjak drastis, usai digratiskan karena pandemi covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG– DPRD Kutai Kartanegara bakal meminta penjelasan dari PDAM Tirta Mahakam.

Sebab, usai program gratis pembayaran tagihan untuk pelanggan kategori I dan II pada April dan Mei lalu, banyak keluhan diterima lembaga legislator tersebut dari masyarakat.

Usai program gratis dari PDAM, keluhan pelanggan rata-rata soal tagihan yang melonjak drastis.

Untuk menyikapi tersebut, DPRD Kukar akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan mengundang pihak terkait.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan keluhan masyarakat kepada PDAM Tirta Mahakam agar masalah ini bisa segera terselesaikan.

Baca juga: Kabar Gembira, Ini Kebijakan Baru Nadiem Makarim Terkait Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTN dan PTS

Baca juga: Inilah Sosok PNS Pertama Indonesia, Pemilik NIP 010000001 Tahun 1940, Bukan Orang Sembarangan!

"Harapan kita memang secepatnya permasalahan PDAM ini, keluhan masyarakat ini bisa terselesaikan," kata Abdul Rasid.

Abdul Rasid memaparkan, jumlah lonjakan tagihan bervariasi, bahkan ada yang naik hingga tiga kali lipat dari biasanya.

Agar tak terus menimbulkan keresahan dan tanda tanya dari masyarakat, PDAM Tirta Mahakan dianggap perlu menjelaskan apa penyebab hingga sejumlah tagihan masyarakat melonjak usai program tagihan gratis pada April dan Mei lalu.

Bahkan, ia ingin PDAM menjelaskan metode penghitungan tagihan seperti apa, agar masyarakat bisa mengerti apa yang terjadi.

"Secepatnya kita agendakan dengan PDAM untuk kita lakukan RDP, sehingga masalah ini bisa segera terselesaikan," kata Abdul Rasid.

Terpisah, Humas PDAM Tirta Mahakam Alfian Noor mengatakan banyak masyarakat salah paham terkait sistem penagihan rekening yang dilakukan oleh PDAM.

Ia menjelaskan metode perhitungan yang digunakan PDAM, di mana pemakaian bulan April dicatat pada bulan Mei, dan ditagihkan pada Bulan Juni.

Baca juga: Siswa SMKN 2 Tenggarong Kukar Berhasil Lulus Sertifikasi Kerja Juru Gambar Arsitektur

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved