Simpan 2,08 Gram Sabu, Pemuda di Jenebora PPU Ini Diringkus Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AB (26),
di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
BR ditangkap pada Jumat, (19/6/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tri Riswanto mengungkapkan, pihaknya mengamankan tersangka di sebuah rumah di Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam.
Hal tersebut terungkap dari informasi warga bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat aktivitas kegiatan narkoba.
Baca Juga
Kembangkan Kasus, Polisi Sita Lima Poket Sabu di SP2 Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur
BREAKING NEWS Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 65 Kg Sabu-sabu Asal Malaysia
“Kemudian, anggota opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai lalu anggota opsnal masuk kedalam rumah tersebut
dan ada seseorang yang di ketahui berinisial AB lalu anggota opsnal melakukan penggeledahan,” ungkapnya. Minggu, (21/6/2020).
Alhasil ucap dia, hasil penggeledahan tersebut, didapati enam poket sabu seberat 2,08 gram beserta satu buah dompet warna hitam, satu buah bong lengkap,
satu buah Korek Gas, satu buah sendok takar terbuat dari sedotan dan Satu Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam.
Ia menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tenyang Narkotika.
“Saat ini tersangka sudah kami proses di Mapolres PPU,” pungkasnya.(*)
Baca Juga
NEWS VIDEO Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 65 Kg Sabu-sabu Asal Malaysia
Kronologi Penangakapan Kurir Sabu Seberat 65 Kg di Jalan Poros Samarinda-Bontang Kalimantan Timur