Musim Kemarau, Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo akan Tangani Karhutla Hingga Forum RT
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) bersama TNI Polri dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) siap siaga.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) bersama TNI Polri dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) siap siaga dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ) dalam menghadapi musim kemarau di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Demikian dibeberkan oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo kepada TribunKaltim.co. Dia mengatakan akan serius menangulangani kebakaran lahan dan hutan dengan mengerahkan anggota TNI Polri sampai dengan level kecamatan hingga Forum RT.
"Artinya kita serius untuk bisa melaksanakan kegiatan penanggulangan kebakaran dan kegiatan pertama pemadaman jadi bapak bupati untuk mengusulkanan kepada para camat, Kapolsek, pak danramil dan nanti sampai level kecamatan kita buat tim terpadu," ujar Indras, Rabu (24/6/2020).
Nantinya akan ada tim terpadu disetiap hotspot-hotspot yang memang rawan terjadi karhutla. Tim terpadu tersebut dibentuk untuk menangani kejadian kebakaran lahan atau hutan pertama.
Baca Juga: Begini Upaya Pemkot Balikpapan Setelah Ada PNS Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca Juga: Tanpa Berharap Developer dan Pemerintah, Warga Pesona Bukit Batuah Balikpapan Semenisasi Ujung Gang
Lebih lanjut, Indras akan tetap mengedepankan kegiatan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada mayarakat terkait dengan kebakaran hutan, bahwa kebakaran hutan dan lahan tersebut merugikan kita bersama.
"Mudah-mudahan dengan kemarau kedepan ini bisa ditanggulangani, sehingga tidak ada kebakaran hutan atau lahan," ujarnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 di Balikpapan, Perkuat Jaringan Usaha Rekrut Reseller, Pelaku Usaha Harus Jeli
Baca Juga: Keluhkan Biaya Rumah Sakit, Sopir di Terminal Batu Ampar Balikpapan Ikuti Rapid Test Covid-19 Gratis
Adapun sanki pidana bagi warga maupun perusahaan yang dengan sengaja membakar lahan atau hutan untuk kepentingan pribadi.
"Tentunya itu baik perusahaan atau warga dengan sengaja untuk melakukan pembakaran lahan atau hutan tentu ada sanksi pidananya, tetap hukuman pidana sama untuk warga maupun perusahaan," pungkasnya.
( TribunKaltim.co/Dian Sari )