Reskrim Polres Bontang Selidiki Pengrusakan Baliho Bacalon Pilkada Bontang 2020

Laporan pengerusakan alat peraga sosialisasi salah satu bacalon di Bontang resmi masuk catatan kepolisian. Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud H

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan mencari oknum perusak baliho salah satu Bacalon peserta Pilkada Bontang 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Laporan pengerusakan alat peraga sosialisasi salah satu bacalon di Bontang resmi masuk catatan kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Bahkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan mencari oknum perusak baliho salah satu bacalon peserta Pilkada Bontang. "Ya, ini lidik (penyelidikan)," katanya, Selasa (30/6/2020).

Saat ini laporan tersebut sudah diterima jajaran Reskrim Polres Bontang untuk ditindaklanjuti. Jajaran reskrim saat ini mengumpulkan informasi seputar pengerusakan baliho tersebut.

AKP Makhfud Hidayat mengatakan apabila pelaku lebih dari satu, maka bisa dijerat pasal 170 KUHPidana.

Pasal tersebut bunyinya: Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

"Ya, kita lihat nanti pelakunya. Kalau lebih dari satu orang, ya, (kena) pasal 170 KUHPidana," ucapnya.

Pemberitaan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kota Bontang tak tinggal diam mengetahui adanya pengerusakan alat peraga sosialisasi salah satu bacalon Pilkada.

Mereka turut memantau kejadian yang ramai diperbincangkan beberapa hari belakangan ini.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Artrian menegaskan bahwa kejadian pengerusakan peraga alat sosialisasi sebenarnya tak masuk ranah pengawas pemilu, namun tetap dipantau pihaknya.

"Maka saat ini belum menjadi ranah kewenangan Bawaslu dalam mengawasi peraga sosialisasi politik," katanya, Selasa (30/6/2020).

"Jadi pada tahap ini sampai pada penetapan paslon, hal-hal serupa terhadap alat peraga sosialisasi menjadi tanggung jawab pihak terkait (Polri). Belum menjadi ranah penyelenggara," tuturnya.

Baca juga: 4 Fakta dan Video Detik-detik Walikota Risma Sujud dan Menangis di Kaki Dokter, Jadi Trending Topic

Baca juga: Laporannya Ditolak Kasat Reskrim, Anak Kandung yang Ingin Penjarakan Ibunya Dikabarkan Lapor Polda

Dia menambahkan, tahapan Pilkada Bontang 2020 yang sempat terhenti gara-gara pandemi Virus Corona ( covid-19 ), saat ini dilanjutkan kembali.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved