Laporannya Ditolak Kasat Reskrim, Anak Kandung yang Ingin Penjarakan Ibunya Dikabarkan Lapor Polda
Setelah laporannya ditolak di Polres Lombok Tengah, M berencana melaporkan ibunya ke Polda NTB.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang anak kanding di Lombok Tengah hendak melaporkan ibunya gara-gara sepeda motor.
Laporan tersebut awalnya hendak dimasukan melalui Polres Lombok Tengah.
Namun laporan tersebut ditolak oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Akan tetapi buntut perseturuan anak berinisial M (40) yang ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus berlanjut.
Setelah laporannya ditolak di Polres Lombok Tengah, M berencana melaporkan ibunya ke Polda NTB.
Hal tersebut diutarakan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono SIK.
• Terlanjur Mencinta Versi Tiara, Ziva, Lyodra, Bayangi Stay Gold, BTS & How You Like That, BLACKPINK
• Reaksi Dokter di Surabaya saat Risma Tiba-tiba Sujud di Kakinya hingga Menangis
• Daftar Terbaru 15 Orang Terkaya Indonesia, Ada Duo Hartono, Chairul Tandjung, Covid-19 Tak Pengaruh
• Buntut Rhoma Irama Ingkar Janji Nekat Manggung Acara Khitanan di Bogor, Polisi Tak Tinggal Diam
"Pelaku belum datang lagi, infonya pelaku mau melapor ke Polda."
"Saya bilang itu hak pelapor mau melapor dimana saja silakan," ujar Priyo kepada Tribunnews, Senin (29/6/2020).
Sosok Priyo sempat menjadi perbincangan warganet kala dirinya dengan tegas menolak laporan M.
Lantas apa yang melatarbelakangi sosok Priyo menolak laporan anak tersebut?
Priyo mengaku tidak tega melihat seorang ibu yang sudah lanjut usia harus berurusan dengan polisi.
Terlebih hanya karena sang anak keberatan bila motor milik ibunya dipakai bersama oleh saudaranya.
M bahkan pun menuding sang ibu menggelapkan sepeda motor tersebut.
"Intinya kalau bicara profesional kita tidak boleh menolak laporan, tapi di sisi lain, saya juga manusia biasa yang punya hati nurani."
"Kalau laporannya saya terima saya proses, terlalu kejam rasanya."