Warga Hadang Pembongkaran di Samarinda
Dialog dengan Warga Bantaran SKM, Sekkot Samarinda Sebut tak Ada Negosiasi
Sekretaris Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sugeng Chairuddin menyebutkan bahwa tidak ada negosiasi terhadap pembongkaran rumah warga di SKM
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sugeng Chairuddin menyebutkan bahwa tidak ada negosiasi terhadap pembongkaran rumah warga di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) pada Selasa (7/7/2020).
Hal ini disampaikan saat melakukan pertemuan dengan warga. Namun saat Sugeng menyampaikan pendapat, perdebatan sempat terjadi antara salah satu warga dengan Sekkot Samarinda.
Warga yang tidak diketahui namanya itu menyampaikan bahwa, seharusnya pemerintah membuka ruang dulu untuk melaukan negosiasi terhadap biaya ganti rugi dan juga menyebutkan patok batas wilayah yang akan ditertibkan.
Baca Juga
Pembongkaran Rumah Warga RT 28 Bantaran SKM Kota Samarinda Bakal Terhambat. Berikut Penjelasannya
Meski Masih Banyak Rumah di Bantaran SKM Proses Relokasi dan Normalisasi akan Kembali Dilanjutkan
Bendungan Benanga Samarinda Sempat Status Siaga, Air Mulai Merendam Pemukiman di Bantaran SKM
"Pak, yang saya tanyakan, ini bagaimana patoknya ? Kok rumah saya kena, padahal kemarin pak walikota sudah mengeluarkan surat edaran untuk pemasangan patok" tutur salah satu warga dengan dana keras.
Namun Sugeng mengatakan bahwa tidak akan ada patok, karena warga tidak memiliki sertifikat tanah dan legalitas untuk tinggal di tanah tersebut.
"Itu edaran untuk seluruh bantaran sungai, sekarang (tanah) punya kita (pemkot) aja susah, apalagi ibu punya ?" ujar Sekot Sugeng Chairudin.
Namun kembali dibantah warga. Mereka mengatakan bahwa rumahnya termasuk dalam daerah Pasar Segiri, dan mempertanyakan kenapa tetap dibongkar.
"Rumah saya resmi di daerah pasar, tetapi kenapa kena juga pak," ujarnya.
Menjawab hal tersebut, Sekkot menuturkan jika ada daerah milik warga yang salah terdata untuk dibongkar, maka data akan direvisi dan diganti kembali.
Namun, untuk bangunan warga yang berada di atas tanah milik Pemkot Samarinda, akan tetap dieksekusi sesuai peraturan.
"Ini tidak bisa dinegosikan karena ada Undang - undang dan aturannya, ini bukan persoalan jual - beli," tegasnya (*)
Baca Juga
Tunggu Hasil Negosiasi, Warga Bantaran SKM Samarinda Duduk di Jalan untuk Hadang Petugas
BREAKING NEWS Penertiban Bangunan di Bantaran SKM Samarinda Dihadang Warga
Warga SKM Pertanyakan Ganti Rugi Hingga Patok Penertiban, Begini Penjelasan Sekkot Samarinda