Warga Hadang Pembongkaran di Samarinda

Dialog dengan Warga Bantaran SKM, Sekkot Samarinda Sebut tak Ada Negosiasi

Sekretaris Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sugeng Chairuddin menyebutkan bahwa tidak ada negosiasi terhadap pembongkaran rumah warga di SKM

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
Sekretari Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sugeng Chairuddin menyebutkan bahwa tidak ada negosiasi terhadap pembongkaran rumah warga di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) pada Selasa (7/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sugeng Chairuddin menyebutkan bahwa tidak ada negosiasi terhadap pembongkaran rumah warga di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) pada Selasa (7/7/2020).

Hal ini disampaikan saat melakukan pertemuan dengan warga. Namun saat Sugeng menyampaikan pendapat, perdebatan sempat terjadi antara salah satu warga dengan Sekkot Samarinda.

Warga yang tidak diketahui namanya itu menyampaikan bahwa,  seharusnya pemerintah membuka ruang dulu untuk melaukan negosiasi terhadap biaya ganti rugi dan juga menyebutkan patok batas wilayah yang akan ditertibkan.

Baca Juga

Pembongkaran Rumah Warga RT 28 Bantaran SKM Kota Samarinda Bakal Terhambat. Berikut Penjelasannya

Meski Masih Banyak Rumah di Bantaran SKM Proses Relokasi dan Normalisasi akan Kembali Dilanjutkan

Bendungan Benanga Samarinda Sempat Status Siaga, Air Mulai Merendam Pemukiman di Bantaran SKM

"Pak, yang saya tanyakan, ini bagaimana patoknya ? Kok rumah saya kena, padahal kemarin pak walikota sudah mengeluarkan surat edaran untuk pemasangan patok" tutur salah satu warga dengan dana keras.

Namun Sugeng mengatakan bahwa tidak akan ada patok, karena warga tidak memiliki sertifikat tanah dan legalitas untuk tinggal di tanah tersebut.

"Itu edaran untuk seluruh bantaran sungai, sekarang (tanah) punya kita (pemkot) aja susah, apalagi ibu punya ?" ujar Sekot Sugeng Chairudin.

Namun kembali dibantah warga. Mereka mengatakan bahwa rumahnya termasuk dalam daerah Pasar Segiri, dan mempertanyakan kenapa tetap dibongkar.

"Rumah saya resmi di daerah pasar, tetapi kenapa kena juga pak," ujarnya.

Menjawab hal tersebut, Sekkot menuturkan jika ada daerah milik warga yang salah terdata untuk dibongkar, maka data akan direvisi dan diganti kembali.

Namun, untuk bangunan warga yang berada di atas tanah milik Pemkot Samarinda, akan tetap dieksekusi sesuai peraturan.

"Ini tidak bisa dinegosikan karena ada Undang - undang dan aturannya, ini bukan persoalan jual - beli," tegasnya (*)

Baca Juga

Tunggu Hasil Negosiasi, Warga Bantaran SKM Samarinda Duduk di Jalan untuk Hadang Petugas

BREAKING NEWS Penertiban Bangunan di Bantaran SKM Samarinda Dihadang Warga

Warga SKM Pertanyakan Ganti Rugi Hingga Patok Penertiban, Begini Penjelasan Sekkot Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved