Jajaran Polres Paser Berhasil Membekuk Pelaku Penganiayaan RKS, Kurang dari 24 Jam

Kurang dari 24 jam, Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Paser berhasil membekuk pria berinisial N (39), warga Kecamatan Tanah Grogot

Editor: Mathias Masan Ola
(Ho-Polres Paser)
Jajaran Pidum Satreskrim Polres Paser berhasil membekuk N ( pakai helm merah ) pelaku penganiayaan di sebuah pabrik perusahaan perkebunan di Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kurang dari 24 jam, Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Paser berhasil membekuk pria berinisial N (39), warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

N menurut Kapolres Paser AKBP Murwoto melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra, Sabtu (25/7/2020), diamankan Kamis (23/7/2020), sekitar pukul 14.00 WITA.

"Kasus penganiyaan N terhadap RKS (27) terjadi hari Selasa (22/7/2020), sekitar pukul 17.00 WITA, kurang 24 dari kejadian N berhasil kita amankan," kata Ferry.

Didampingi Kanit Pidum Ipda Suradin, Ferry lebih lanjut menjelaskan bahwa TKP kasus penganiyaan ini terjadi sebuah pabrik milik salah satu perusahaan perkebunan di Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.

Kejadian berawal dari korban, dalam hal ini RKS, warga Desa Kerang Kecamatan Batu Engau, bersiap-siap mau pulang kerja.

Baca juga; Peringati Harlah ke-22, PKB Paser Gelar Diskusi Publik Bersama Pemkab Soal Capaian 5 Tahun ke Depan

Baca juga; Amir Faisol Himbau Warga Disiplin Gunakan Masker, Paser Ketambahan 10 Pasien Covid-19

Namun di tempat absen fingerprint, RKS sudah ditunggu oleh N. "Disitu N bertanya ke RKS; ko kamu kerjanya kotor-kotor. Jawaban RKS; namanya juga kerja di workshop pasti kotor lah," ucap Ferry menjelaskan kronologis kejadian.

Setelah itu, N langsung memukul RKS, karena semua pukulan di bagian kepala, RKS langsung jatuh tersungkur ke lantai. Sambil menahan rasa sakit, N berkata bahwa RKS membuat pipa tersumbat dan tuduhan itu dibantah oleh RKS.

Ketika RKS minta surat pengantar berobat di rumah asisten workshop, N menyusul korban dan mengatakan kalimat yang bernada ancaman kepada RKS sambil mengeluarkan badik dan menodongkan badik tersebut ke asisten workshop berinisial M.

"Terhadap kejadian ini, kami telah menyita barang bukti berupa 1 buah badik milik pelaku N dan Visum ET Repertum (VeR) terhadap beberapa luka pukulan di bagian kepala korban," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved