Pilkada Balikpapan

Soal Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong, Bawaslu Balikpapan Tentukan Kelanjutan Kasus Esok Hari

Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur ( Bawaslu Balikpapan ) rampung lakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Abdul Rais.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Abdul Rais datangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (1/10/2020). (TRBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur ( Bawaslu Balikpapan ) rampung lakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Abdul Rais.

Sesuai dengan jadwal, laki-laki yang mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Pemenangan Kotak Kosong itu dipanggil untuk mengklarifikasi di Bawaslu Balikpapan

Di dalam ruangan, terlapor Abdul Rais didampingi kuasa hukumnya yang berjumlah tiga orang. Pun dari Bawaslu ada tim verifikator dan Ketua Bawaslu Balikpapan, Agustan.

Komisioner Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan mengatakan pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu Balikpapan terkait dengan laporan pelapor.

"Untuk hari ini belum bisa kami ungkapkan hasilnya, nanti akan kita sampaikan kepada publik," ujarnya, Kamis, (1/10/2020).

Baca Juga: Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Pilkada Balikpapan, 2 Jam Lebih Dimintai Klarifikasi

Baca Juga: Target Percepatan Pembangunan Jalan Terus Dikebut Satgas TMMD 109 Kodim 0907 Tarakan

Baca Juga: Golput di Pilbup Paser 2020 Diprediksi Meningkat, Pandemi Covid-19 Buat Pemilih Takut Datang ke TPS

Dari keterangan Dedi, sejauh ini terlapor masih koperatif dalam memenuhi undangan panggilan klarifikasi tersebut.

Pun sesuai dengan ketentuan no 14 tahun 2017, Bawaslu Balikpapan memiliki waktu lima hati untuk menangani perkara dugaan pelanggaran.

"Ini sudah hari ke-empat, insyaallah besok kita akan sampaikan hasilnya," kata Dedi.

Sebagai informasi, sejak diterima laporan dari tim kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Rahmad Mas’ud- Thohari Azis.

Tepatnya pada tanggal 28 September 2020 lalu, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor dan pelapor.

Pada pemanggilan pertama, tanggal 30 September 2020 lalu, baik pihak pelapor maupun terlapor tak bisa hadir.

Baca Juga: Cawabup Kutai Timur Uce Prasetyo Positif Covid-19, Kini Dirawat di RSUD Kudungga Sangatta

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved