Virus Corona di PPU

Operasi Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 di PPU, Ada 150 Orang Terjaring tak Pakai Masker

Sosialisasi penerapan tentang Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan.

Editor: Budi Susilo
Freepik.com
Pakai masker tangkal penyebaran Corona. Sosialisasi penerapan tentang Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan kini telah berjalan hampir 2 pekan, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sosialisasi penerapan tentang Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan kini telah berjalan hampir 2 pekan.

Terhitung sejak pada 22 September 2020 lalu, saat Perbup disahkan oleh Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud.

Kepala Satpol PP PPU, Andriani Amsyar, mengatakan hingga saat ini pihaknya beserta tim gabungan terus melakukan giat razia yustisi terkait peraturan perbub no 38 tentang protokol masker di lingkungan masyarakat.

"Razia setiap hari, dibagi menjadi dua tim pagi jam 8 dan jam 11 juga kadang sore dan malam hari," kata Andriani, Senin (11/10/2020).

Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita

Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras

Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai

Sementara itu, dalam 2 pekan ini dirinya menyebut sebanyak kurang lebih 418 orang yang terdiri dari perorangan dan juga pelaku usaha terkena razia yustisi.

Yakni perorangan meliputi warga yang menggunakan masker tidak sesuai aturan sebanyak 227 orang dan tidak membawa masker 150 orang.

Sementara itu bagi pelaku usaha yang menggunakan masker tidak sesuai aturan sebanyak 7 orang, tidak membawa masker sebanyak 6 orang dan menggunakan masker tidak sesuai aturan dan tidak menyediakan fasilitas cuci tangan sebanyak 28 orang.

Sampai saat ini Kepala Satpol PP menyebut, pelanggara masih diberi teguran secara lisan.

Untuk diketahui sanksi denda yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan denda senilai Rp 1 juta dengan melalui tiga tahap, tahap pertama teguran lisan, teguran tertulis dan ketiga baru akan dikenakan denda atau sanksi sosial.

Tak Ada yang Kebal covid-19

Sementara itu Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19 Wiku Adisasmito mengaku prihatin terkait masih ada anggota masyarakat yang tidak percaya terhadap bahaya covid-19.

Menurut Wiku, masyarakat harus membuka mata terhadap situasi saat ini yakni di seluruh belahan dunia merasakan akibat dari pandemi ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved