Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita
Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong menerima 800 perkara, kasus perceraian di Kukar Provinsi Kalimantan Timur cukup tinggi.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong menerima 800 perkara, kasus perceraian di Kukar Provinsi Kalimantan Timur cukup tinggi.
Kasus perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) tahun 2020 ini masih cukup tinggi.
Berdasarkan data yang dibeberkan Panitera Pengadilan Agama Tenggarong, Muhammad Rizal, bahwa perkara perceraian memiliki dua kategori.
Yakni cerai gugat yang merupakan permohonan cerai dari pihak wanita sebanyak 854 perkara yang diterima.
Baca Juga: Tarif Tertinggi RT-PCR Rp 900 Ribu, Jubir Satgas Covid-19 Kaltara Agust Suwandy Angkat Bicara
Baca Juga: Hari Ini Demo Mahasiswa di Balikpapan Ricuh, Tuntut Pagar Duri Dibuka dan Tolak UU Cipta Kerja
Dan cerai talak adalah permohonan cerai yang disodorkan kaum pria sebanyak 251 perkara.
“Ini data perkara PA Tenggarong tahun 2020 mulai Januari sampai September,” ujar Rizal kepada awak media.
Rizal menjelaskan, sebanyak 854 perkara cerai gugat tersebut, di antaranya 54 perkara merupakan sisa tahun lalu dan 800 perkara baru yang diterima pada tahun ini.
Baca juga: NEWS VIDEO Rocky Gerung Bela Nikita Mirzani yang Terancam Dipolisikan Pendukung Puan
Baca juga: VIRAL Kursi Kosong Sampai Kertas Minta Tolong, Sosok Najwa Shihab Ternyata Pernah Tolak Jadi Menteri
Baca juga: Bakal Habiskan Anggaran Rp 100 M Pembangunan Pelabuhan Bunyu Kaltara Terkendala Jalan 200 Meter
Sementara, untuk cerai talak, sebanyak 18 perkara sisa tahun lalu dan 233 perkara yang diterima tahun ini, sehingga total perkara cerai talak yang ditangani PA Tenggarong sebanyak 251 perkara.
“Memang lebih banyak cerai gugat dibanding cerai talak,” ucap Rizal. Minggu, (11/10/2020).
Ia membeberkan dalam data tersebut, dari jumlah perkara cerai gugat dan cerai talak tersebut, penyelesaian perkara berdasarkan jenis putusan yang telah dilakukan di antaranya,