Praperadilan Kasus Pilkada 2018 di KPU PPU Ditolak Hakim, Status Tersangka Masih Berlaku

Pengadilan Negari Penajam Paser Utara (PPU) memutuskan menolak gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka S dalam kasus dugaan penyelewengan dana

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Suasana sidang praperadilan agenda keputusan, i Pengadilan negeri Penajam.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pengadilan Negari Penajam Paser Utara (PPU) memutuskan  menolak gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka S, dalam kasus dugaan penyelewengan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018.

Setelah melalui Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka S pada 22 September 2020 lalu ke Pengadilan Negeri Penajam karena S merasa keberatan atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, usai melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU pada 14 September 2020 lalu.

“Pertama monolak permohonan pemohon seluruhnya, kedua menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari ini,” ujar Hakim tunggal Praperadilan Graito Aran Saputro saat membacakan hasil keputusan Praperadilan, Selasa (13/10/2020) Siang.

Baca Juga: Soal Penggeledahan di Kantornya, Ketua KPU Penajam Paser Utara Minta Kejari Tunda Penyitaan Berkas

Baca Juga: Kejari PPU tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka S Ditunda, Sidang Digelar Lagi 5 Oktober

Baca Juga: Baru Datang dari Yogyakarta Buronan Kasus Penipuan Rp 4,6 Miliar Langsung Diciduk Kejari Purwokerto

Usai PN Penajam memutuskan untuk menolak semua permohonan dan dalil pemohon yakni tersangka S.

Jadi saat ini status tersangka S sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan Dana Pilkada tahun 2018 masih berlaku.

Masih di tempat yang sama, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU, Arif Subekti, mengatakan semua telah cukup jelas bahwa pemohonan pemohon dalam hal ini tersangka S ditolak seluruhnya.

Sehingga tindaklanjut kedepannya pihak Kejari Penajam akan tetap melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Pilkada Tahun 2018 ini.

“Prosesnya kan belum selesai, masih semacam permintaan keterangan saksi lain terus mencari bukti-bukti lain yang menurut penyidik masih kurang," kata Arif.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Amrizal, saat ditemui awak media usai sidang, mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim.

"Kalau kami dari pihak pemohon, menghormati hasil putusan majelis hakim," kata dia.

Baca Juga: Ini Alasan Kejari PPU Tak Hadir Sidang Pra Peradilan Tersangka Penyelewengan Dana Pilkada Tahun 2018

Baca Juga: Besok Kejari PPU Bawa 68 Alat Bukti pada Sidang Praperadilan Dugaan Penyelewengan Dana Pilkada 2018

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved