Tergiur Harga Murah, Julak Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara Gegara Beli Motor Curian di Samarinda

Asal sudah terjadi kata sepakat dalam membeli, maka siap-siaplah terkena imbasnya, berupa hukuman pidana yang mengantarkan mendekam di dalam penjara

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M Yamin, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Semoga menjadi pelajaran ketika membeli kendaraan bermotor apalagi tegiur harga yang murah.

Bisa jadi barang yang ditawarkan justru hasil dari tindak kejahatan pencurian

Asal sudah terjadi kata sepakat dalam membeli, maka siap-siaplah terkena imbasnya, berupa hukuman pidana yang mengantarkan mendekam di dalam sel penjara.

Hal inilah yang dialami Billy Setiawan Joddy.

Pria yang akrab disapa Julak ini membeli motor dari hasil kejahatan pencurian, dan harus menerima dijatuhi hukuman pidana 1 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Baca Juga: Pencurian Motor Matik di Samarinda, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban, Kunci Kontak Tergantung

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Kotak Amal di Counter HP Nipah-nipah PPU Diringkus Polisi

Baca Juga: Oknum PNS di Penajam Terlibat Komplotan Pencurian Sarang Burung Walet

Bak jatuh, tertimpa tangga pula. Nasib nahas dialami Julak berawal ketika pria kenalannya bernama Ari Anggara alias Letoy, melakukan pencurian motor (curanmor) Honda Beat KT 2805 BCD.

Motor ini ternyata milik salah seorang korban pencurian bernama Khofifah. 

Dalam berkas terpisah, Letoy sudah menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah.

Aksi pencurian sendiri terjadi pada Rabu (15/4/2020) silam. 

Pada saat kejadian Khofifah diketahui berada di rumah rekannya di Jalan Slamet Riyadi, Gang Rata Etam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang kala itu sedang belajar kelompok. 

Sekitar pukul 15.00 WITA, Khofifah hendak pulang, motor yang tadinya terparkir didepan rumah rekannya itu raib dicuri orang. Tentunya ini adalah ulah si Letoy.

Selang beberapa hari usai kejadian pencurian, Letoy mendatangi kediaman Julak di Jalan Slamet Riyadi, Gang Sungai Palong, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved