Pemilukada Nunukan
Inilah Dialog Akil Mochtar dan Jandri di Sidang MK
Jandry Unggui akan dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga menjadi saksi palsu pada persidangan perselisihan Pemilukada Nunukan.
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Jandry Unggui akan dilaporkan ke Mabes Polri karena telah menjadi saksi palsu pada persidangan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Nunukan 2011, pada sidang Kamis (17/3/2011) lalu. Jandry merupakan saksi yang dihadirkan kuasa hukum pemohon pasangan nomor urut satu Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton (LASKAR).
Dalam persidangan Jandry Unggui mengaku sebagai saksi dengan mandat pemohon di TPS 19 Desa Long Puak, Kecamatan Krayan. Padahal dia anggota PPS Desa Long Puak, Kecamatan Krayan sesuai lampiran 7 Surat Keputusan KPU Nunukan Nomor 06/KPPS/KPU-Kab-021.436126/ tentang pengangkatan PPS, tertanggal 8 Agustus 2010. Berikut petikan dialog antara Jandry dan Ketua MH Konstitusi Akil Mochtar pada sidang Kamis lalu seperti dilansir dalam risalah sidang di website resmi MK RI.
M. Akil Mochtar : Saudara sebagai apa?
Jandry Unggui: Sebagai Saksi
M. Akil Mochtar : Saksi di TPS?
Jandry Unggui :TPS
M. Akil Mochtar : TPS berapa?
Jandry Unggui : TPS 19
M. Akil Mochtar : Di desa (.)
Jandry Unggui : Long Puak
M. Akil Mochtar : Apa yang mau Saudara terangkan?
Jandry Unggui : Mengenai DPT
M. Akil Mochtar : Berapa DPT di situ?
Jandry Unggui : DPT-nya 102.
M. Akil Mochtar : 102?
Jandry Unggui : Ya, sedangkan 29 orang ini tidak ada, 29 orang tidak ada.