Rabu, 10 Juni 2026

Pemilukada Nunukan

LASKAR Hadirkan Yusril, BAGUS Ikrar Nusa Bhakti

Keduanya menerangkan mengenai hak pilih dan hak memilih anggota TNI pada Pemilukada.

Tayang:
Editor: Adhinata Kusuma
NUNUKAN, tribunkaltim.co.id - Kuasa hukum pihak pemohon pasangan nomor urut satu Hj Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton (LASKAR) Denny Kailimang, Selasa (22/3/2011) siang tadi menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Isha Mahendra dan mantan anggota KPU Andi Nurpati sebagai ahli dalam sidang perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Nunukan 2011 yang berlangsung di Mahakamah Konstitusi.

Keduanya menerangkan mengenai hak pilih dan hak memilih anggota TNI pada Pemilukada. Keduanya menilai pencalonan pihak terkait Drs Basri sebagai Calon Bupati Nunukan tidak sesuai dengan aturan perundangan.

Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait pasangan nomor urut dua Drs Basri-Hj Asmah Gani (BAGUS) pada sidang lanjutan sore nanti akan menghadirkan dua ahli masing-masing Pengamat Politik Ikrar Nusa Bhakti dan mantan anggota KPU Mulyana W Kusuma. Kedua ahli ini dihadirkan untuk memperkuat pembuktian jika pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Nunukan dan pencalonan Drs Basri sudah sesuai dengan aturan perundangan.

Sidang lanjutan sore ini di MK akan disiarkan langsung melaui Radio Maroni FM di frekuensi 103 FM. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved