Pemilukada Nunukan

Putusan Hasil Pemilukada Nunukan Diumumkan Kamis

Warga Nunukan bisa mendengarkan siaran lansung dari Jakarta itu melalui frekuensi 103 FM

Editor: Adhinata Kusuma
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id - Pengucapan putusan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Nunukan 2011, Kamis (31/3/2011) digelar Hakim Konstitusi di ruang sidang pleno lantai II Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam surat panggilan sidang nomor 369.29/PAN.MK/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011 yang ditujukan kepada Muspani SH selaku kuasa hukum pihak terkait pasangan nomor urut dua Drs Basri-Hj Asmah Gani (BAGUS) disebutkan  panitera MK atas perintah Ketua MK memberitahukan rapat permusyawaratan hakim menetapkan untuk menyelengarakan sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 29/PHPU.D-IX/2011 dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

Permohonan perselisihan Pemilukada Kabupaten Nunukan 2011 diajukan kuasa hukum pemohon pasangan nomor urut satu Hj Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton (LASKAR). LASKAR dalam petitumnya meminta agar hakim MK meminta pihak termohon (KPU Nunukan) menggelar ulang Pemilukada Kabupaten Nunukan dengan mendiskualifikasi pasangan nomor uru dua karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.

Sementara itu, menjelang hari pengucapan putusan beredar sejumlah pesan singkat dari masing-masing pihak yang merasa yakin menang dalam perkara itu.

"Kalau Pilkada diulang kita menang. Bocoran sudah ada lewat Baskoro (putra SBY) dan Hamdan Zoelva (salah satu hakim konstitusi)," bunyi sms tersebut.

Roy Milan dari Radio Maroni mengatakan, sidang pengucapan putusan ini akan disiarkan langsung melalui Radio Maroni. Warga Nunukan bisa mendengarkan siaran lansung dari Jakarta itu melalui frekuensi 103 FM. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved