Kasus Narkoba di Balikpapan
Sertu Destri Divonis 6 Tahun Penjara plus Dipecat dari TNI AU
Terdakwa dihukum enam tahun penjara sekaligus hukuman militer berupa pemecatan dari anggota TNI AU.
Kamis (7/4/2011), Majelis Hakim Pengadilan Militer Balikpapan, diketuai Kolonel Laut (P) Bambang Angkoso SH MH beranggotakan Letkol Chk MP Lumbanraja SH dan Mayor Chk Edi Purbanus SH menjatuhkan hukuman enam tahun pidana kurungan disertai hukuman denda sebesar Rp 25 juta, subsider satu tahun penjara. Ditambah hukuman militer berupa pemecatan dari anggota TNI AU. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Barang siapa secara tanpa hak atau melawan hukum menerima, menyerahkan atau membawa narkotika golongan I" sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat I UU nomor 35 tahun 2009," kata Bambang, dalam persidangan.
Dalam uraian putusan, Majelis Hakim juga menyebutkan sifat dan hakikat perbuatan terdakwa yang menurut majelis, lebih pada keuntungan pribadi ketimbang program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Selain cenderung melindungi dan memfasilitasi pengiriman. Bahkan untuk perkara tersebut, dengan tegas majelis menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa.
"Tidak ada hal yang meringankan. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum selama tiga bulan atas kasus pengrusakan, terdakwa tidak mengaku terus terang sehingga mempersulit jalannya persidangan dan perbuatan terdakwa mencoreng nama TNI AU," kata Bambang.(*)