Kasus Narkoba
Status Penahanan Ls Pengurus Kadin Samarinda Dibantarkan
Ls, pengurus Kadin Samarinda, salah satu tersangka narkoba yang ditangkap , status penahanannya dibantarkan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arkan Hamzah didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Agus Siswanto menjelaskan waktu penahanan tersangka Ls tidak bisa ditentukan karena harus berdasarkan tim dokter yang memeriksa kesehatan bersangkutan.
"Kalau waktu tidak bisa ditentukan karena status penahanan tersangka Ls tergantung dari dokter. Penahanan tersangka dibantarkan artinya nggak dihitung masa penahanan bila ada putusan hakim harus menjalani semua putusan," kata Agus, Selasa (28/6/2011).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan masa penahanan tersangka Ls oleh hakim tidak akan terpotong karena adanya izin berobat yang sangat kuat alasannya.
"Beda kalau tersangka Ls ditahan dipotong masa penahan hampir sama sekali tidak ditahan. Alasan penahan ini saja yang berbeda yaitu sakit sehingga dibantarkan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Ls tidak terbukti mengonsumsi narkoba. Meski begitu, tersangka Ls tetap menjalani proses hukum karena tidak melaporkan ada pesta narkoba yang dilakukan empat pengurus Kadin Samarinda.
Ls dijerat pasal 131 jo pasal 141 UU No 35 Tentang Narkotika dimana setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).