LSM Nunukan Dukung Langkah Penegakan Hukum di Kepolisian
Sebab dalam selebaran itu Bupati disebutkan akan mencabut pohon kelapa sawit masyarakat dan akan membakar kios-kios pasar
Ketua LSM Panjiku Mansyur Rincing mengatakan, langkah pihak kepolisian sudah tepat karena selebaran yang beredar di masyarakat selama ini sudah mengarah pada provokasi yang menebarkan kebencian kepada Bupati Nunukan Basri.
Sebab dalam selebaran itu Bupati disebutkan akan mencabut pohon kelapa sawit
masyarakat dan akan membakar kios-kios pasar.
“Selebaran itu tentu sangat membuat resah karena sudah berisi provokasi. PNS maupun masyarakat sangat terpengaruh dengan isu itu. Masyarakat menjadi takut dan resah sementara PNS menjadi bimbang dan kerjanya tidak bergitu fokus, nanti imbasnya kepada Pemkab Nunukan,” ujarnya.
Mansyur mengatakan,
selebaran itu justru akan menciptakan konflik jika pihak kepolisian tidak
segera bertindak cepat.
“Kalau di sini begini terus, suka-tidak suka kita minta polisi mempercepat proses penyidikan, kalau ada oknum PNS yang menjadi aktor intelektual, kasusnya harus segera dikembangkan itu,” ujarnya.
Bupati Nunukan Basri melaporkan sekelompok masyarakat yang telah mendiskreditkannya dengan melempar isu-isu yang dianggap fitnah. “Benar bahwa beliau (Bupati) telah melaporkan kelompok masyarakat telah melakukan pencemaran nama baik ke Polres. Dan itu perkembangannya kita akan lihat sampai sejauh mana,” kata Juru Bicara Pemkab Nunukan Hasan Basri.
Sekelompok masyarakat di Nunukan membuat surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta yang melaporkan perbuatan Bupati Nunukan yang dianggap telah meresahkan masyarakat Nunukan. Surat tertanggal 15 September 2011 itu difotokopi dan disebarluaskan kepada warga. Adapula yang ditempel di rumah-rumah penduduk.
Dalam surat itu
di antaranya menyebutkan, Bupati Nunukan melakukan pengancaman untuk membakar
kios-kios pedagang yang ada di Pasar Jamaker. Bupati Nunukan juga dituding
mengeluarkan statemen untuk mengganti tanaman perkebunan kelapa sawit yang
sudah berproduksi selama dua tahun di Kecamatan Sebatik dan Kecamatan Sebatik
Barat dengan tanaman karet.
Kelompok ini juga menyebutkan jika Bupati Nunukan menghambat pencairan dana proyek kepada sebagian besar kontraktor yang berimplikasi terhadap keterlambatan pembangunan yang dilakukan pihak kontraktor.
Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi mengatakan, Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus itu.