Teror Anjing Liar di Tarakan Berakhir
Raut keceriaan tampak di wajah ratusan warga yang bermukim di RT 14 Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan Tengah.
Penulis: Syaiful Syafar |

Meskipun dinilai telah melanggar Perda nomor13 tahun 2002, tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan Kota, namun sang pemilik tidak dikenakan denda, mengingat dirinya telah mengikhlaskan hewan piaraannya dimusnahkan. “Sebenarnya kita tidak melarang warga untuk memelihara hewan ternak, selama hewan itu diikat atau dikandangkan. Nah untuk kasus ini kita tidak berikan denda kepada pemiliknya, karena dia juga sudah ikhlas,” ujar Kasi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP, Mezak.
Di lain sisi, ratusan warga RT 14 merasa senang karena hewan liar tersebut telah dimusnahkan. Mereka menyalami petugas seraya mengucapkan terima kasih, meskipun sebagian diantara mereka berharap 4 ekor hewan lainnya yang masih berkeliaran bisa segera dituntaskan.
“Intinya kami senang dan berterima kasih kepada petugas yang telah memusnahkan hewan liar ini. Semoga saja 4 ekor sisanya itu juga bisa ditemukan dan segera dimusnahkan,” ujar Ketua RT 14 Marjuki.