Pengelolaan Komoditas Penyu di Berau Tergantung Izin LIPI

Jenis penyu hijau dimasukan dalam kategori appendix 1, dimana perdagangan penyu untuk tujuan komersial dilarang.

Penulis: Januar Alamijaya |
zoom-inlihat foto Pengelolaan Komoditas Penyu di Berau Tergantung Izin LIPI
rucitoys.com
Penyu Hijau.
TANJUNG REDEB, tribunkaltim.co.id- Menanggapi adanya keinginan dari Pemerinah Kabuputen Berau untuk diberikan hak pengelolaan di pulau Sangalaki dan Semama sebagai tempat habitat peenyu hijau, Kepala Konservasi wilayah 1 BKSDA Kaltim M Zaidi mengungkapkan, selaku pemegang otorisasi di tempat tersbut, pihaknya hanya menjalankan mandat yang dikeluarkan dari CITES (Convention on International Trade In Endengared Species of wild flora and fauna) yang menetapakan bahwa jenis penyu hijau dimasukan dalam kategori appendix 1, dimana perdagangan penyu untuk tujuan komersial dilarang.

Jikapun Pemerintah Kabupaten Berau ingin meminta keistimewaan untuk ikut serta dalam pengelolaan penyu disana, maka hal tesbut tergantung dari permohonan yang diajukan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), selaku kepanjangan tangan dari CITES di Indonesia.

Ia lebih cenderung jika Pemrintah daerah ingin lebih ikut berperan dalam pengeloaan disana, salah satu caranya adalah dengan menjual atraksi binatang tersebut kepada wisatawan yang datang, bukan memanfaatkan telurnya utuk diperjualbelikan.

“Saya lebih cenderung kalau atraksinya yang kita manfaatkan bukan barangnya jadi kita jual nilai manfaatnya untu itu seiring juga dengan keinginan Pemkab Berau untuk menjadikan Berau daerah pariwisata,  katanya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved