Demo di Kalimantan Timur
Kasus Bom Molotov Mahasiswa Unmul, Penasihat Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual
Penasihat Hukum 4 tersangka mahasiswa Unmul meminta polisi segera menangkap aktor intelektual dalam kasus bom molotov.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Penasihat Hukum 4 tersangka mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) dalam kasus dugaan perakitan bom molotov, mendesak kepolisian segera menangkap aktor intelektual yang disebut terlibat di balik aksi tersebut.
Paulinus Dugis, Penasehat Hukum 4 mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman itu, menegaskan hal tersebut usai menyerahkan dokumen permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (4/9/2025) malam.
“Kami juga mendesak, kalau memang betul-betul ada DPO dan sudah disebut juga di dalam BAP, kenapa nggak harus segera cari. Kita minta untuk segera dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” tegas Paulinus.
Sebelumnya, polisi telah menyebut adanya dua aktor intelektual dalam penyidikan kasus ini.
Baca juga: Kesaksian Rekan soal 4 Mahasiswa Unmul yang Tersangka Bom Molotov, Momen saat Polisi Masuk Kampus
Namun hingga kini, surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua nama tersebut belum diterbitkan.
Paulinus menyebut, kliennya mengaku ada dua nama yang disebut sebagai aktor intelektual, yakni Niko dan Lae, serta seorang jenderal lapangan (Jenlap).
Bahkan salah satu tersangka sempat menerima pesan dari nomor tak dikenal yang menanyakan kesiapan bom molotov, diduga dari Jenlap aksi 1 September lalu.
“Kami juga menyampaikan kepada pihak kepolisian. Pertama kami berterima kasih, bahwa pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini. Tetapi kami juga berharap bahwa dalam melakukan penegakan terhadap apa yang telah diungkap oleh pihak kepolisian ini adalah benar-benar semua transparan,” ungkapnya.
Baca juga: Polresta Samarinda Beber Latar Belakang 2 Aktor Intelektual Bom Molotov yang Seret 4 Mahasiswa Unmul
Lebih jauh, pria asal Manggarai Barat, Flores, NTT yang juga Ketua DPD FERARI Kaltim itu berharap selain upaya penangguhan penahanan, kepolisian dapat mengeluarkan SP3 untuk kliennya.
Ia juga menegaskan akan menempuh jalur praperadilan bila ditemukan pelanggaran prosedural dalam penangkapan maupun penetapan tersangka.
“Tapi besar harapan kami bahwa pihak kepolisian untuk bisa nanti kemudian setelah penangguhan, bisa mengeluarkan SP3. Itu harapan daripada kami, harapan keluarga, harapan daripada organisasi-organisasi yang menaungi adik-adik ini,” pungkas Paulinus. (*)
| Sopir Travel Diduga Jadi Pemodal Bom Molotov yang Seret Mahasiswa Unmul, Daftar 7 Tersangka |
|
|---|
| Polresta Samarinda Ungkap Keterlibatan Sopir Travel dalam Kasus Bom Molotov |
|
|---|
| Tersangka Baru Kasus Bom Molotov Unmul, Eks Mahasiswa Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Polisi Tangkap 1 Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov di Samarinda, Pelaku Kabur ke Mahulu Kaltim |
|
|---|
| Polsek Long Bagun Tangkap Pria yang Diduga Pelaku Bom Molotov saat Aksi Demo di Samarinda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.