Tanah Grogot

Pembayaran PKB Lebih Awal Dapat Diskon

Reward kepada wajib pajak kendaraan bermotor ini diberikan mulai dari 10 sampai 2 persen.

Editor: Adhinata Kusuma
TANAH GROGOT, tribunkaltim.co.id - Berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim No 52/2011, bagi yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih awal akan mendapatkan keringanan/diskon.

Reward kepada wajib pajak kendaraan bermotor ini diberikan mulai dari 10 sampai 2 persen, tergantung jatuh tempo masa berlaku PKB yang bersangkutan.

Misalnya jatuh tempo masa belaku PKB di bulan Februari 2012, dan pemiliknya menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dispenda Pemprov Kaltim wilayah Kabupaten Paser di Samsat Tanah Grogot Drs H Gusti Elsuf, membayarnya lebih awal di bulan ini, maka pemilik kendaraan tersebut berhak mendapat keringanan 10 persen dari tarif PKB yang harus dibayarnya.

"Keringanan 10 persen itu untuk pembayaran PKB lebih awal 6 bulan dari masa jatuh tempo masa berlaku PKB. 5 bulan lebih awal dapat 8 persen, 4 bulan lebih awal dapat 6 persen, 3 bulan lebih awal dapat 4 persen, dan 2 bulan lebih awal mendapat 2 persen. Dan kesempatan ini sejak tanggal 17 September 2011 sampai 31 Desember 2011," kata Gusti Elsuf.

Untuk mempermudah masyarakat di luar Kota Tanah Grogot mendapatkan kesempatan ini, lanjut Gusti Elsuf, Samsat Tanah Grogot memiliki Kantor Samsat Pembantu di Long Ikis, Loket Samsat Payment Point Tanah Grogot, Batu Kajang dan Loket Samsat Payment Point Long Kali. Semua Loket Samsat Payment Point ini bekerjasama dengan Bank Kaltim.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved