Jembatan Ambruk

Terbukti Lalai, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Seluruh pihak yang berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan Jembatan Tenggarong dimintai keterangan oleh Polres Kukar.

Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Fransina Luhukay
zoom-inlihat foto Terbukti Lalai, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
tribun kaltim/dwi ardianto
TENGGARONG, tribunkaltim.co.id - Seluruh pihak yang berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan Jembatan Tenggarong, Kutai Kartanegara yang kini runtuh akan dimintai keterangan oleh Polres Kukar.

Demikian diungkapkan Kasubag Humas Polres Kukar, I Nyoman Subrata, Selasa (29/11/2011).

"Saat ini kami lagi meminta keterangan saksi-saksi, terkait siapa yang bertanggung jawab atas runtuhnya jembatan itu," kata Nyoman.

Menurutnya, jika terbukti terjadi kelalaian penanggung jawab akan diancam hukuman 10 tahun penjara. "Tidak main-main, karena kelalaiannya menyebabkan korban tewas," tandas Nyoman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved