Jembatan Ambruk
Terbukti Lalai, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Seluruh pihak yang berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan Jembatan Tenggarong dimintai keterangan oleh Polres Kukar.
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Fransina Luhukay
TENGGARONG, tribunkaltim.co.id - Seluruh pihak yang berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan Jembatan Tenggarong, Kutai Kartanegara yang kini runtuh akan dimintai keterangan oleh Polres Kukar.
Demikian diungkapkan Kasubag Humas Polres Kukar, I Nyoman Subrata, Selasa (29/11/2011).
"Saat ini kami lagi meminta keterangan saksi-saksi, terkait siapa yang bertanggung jawab atas runtuhnya jembatan itu," kata Nyoman.
Menurutnya, jika terbukti terjadi kelalaian penanggung jawab akan diancam hukuman 10 tahun penjara. "Tidak main-main, karena kelalaiannya menyebabkan korban tewas," tandas Nyoman. (*)