Fraksi PKS Minta Pengurusan Akte Kelahiran Diperpanjang

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memita Pemkot Balikpapan memperpanjang masa pengurusan akte kelahiran.

Penulis: Rafan Dwinanto |
BALIKPAPAN,tribunkaltim.co.id- Melihat animomasyarakat yang begitu antusias untuk memiliki akte kelahiran, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memita Pemkot Balikpapan memperpanjang masa pengurusan akte kelahiran.

Demikian dikemukakan juru bicara Fraksi PKS, Mukhlis, dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (19/12/2011). "Melihat animo masyarakat, ada baiknya masa dispensasi pengurusan akte, yang sedianya hingga tanggal 30 Desember diperpanjang oleh Pemkot," tegas Mukhlis.

Menurut Mukhlis, perpanjangan dispensasi perlu dilakukan, mengingat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta kecamatan tak akan mempu menyelesaikan pembuatan akte seluruh warga Balikpapan hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kami yakin Disdukcapi tidak sanggup menyelesaikan pengurusan akte hingga selesai," katanya lagi.

Selain itu, perpanjangan dispensasi dianggap akan menghilangkan keresahan di masyarakat yang selama ini berbondong-bondong mengurus penyelesaian akte. Perpanjangan dispensasi, lanjut Mukhlis, juga merupakan perwujudan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik.

"Selama ini warga yang belum punya akte itu resah, makanya berbondong-bondong menyerbu kecamatan dan Kantor Disdukcapil. Perpanjangan dispensasi akan menghilangkan keresahan itu. Selain itu, perpanjangan dispensasi merupakan bukti reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved