Kutai Timur

Beberapa Item Kapal Patroli Kutim Tak Sesuai Spesifikasi

Mereka akan memberikan kompensasi. Tentunya kompensasi itu akan masuk ke kas daerah melalui prosedur administrasi yang baku

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 memberi sorotan pada pengadaan kapal patroli Kudungga milik Pemkab Kutim.


Beberapa item pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi pada kontrak. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tribun, nilai total delapan item tersebut adalah Rp 701.400.000. Selain itu, dinilai terjadi keterlambatan penyerahan kapal sehingga kontraktor harus dikenai denda 5% (sesuai klausul kontrak, red) dari nilai proyek.


Menurut BPK, denda yang seharusnya dikenakan adalah 5% daru Rp 23,888 miliar, yaitu Rp 1,194 miliar. Denda itu disebut BPK belum ditagih Pemkab Kutim. Karena itu, BPK memberikan beberapa rekomendasi.


Yaitu memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada para pengelola kegiatan atas kelalaiannya dalam melakukan pengawasan pekerjaan sehingga terjadi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.


BPK juga menginstruksikan kepada Inspektorat Wilayah Kutim agar mereview pekerjaan pengadaan kapal patroli yang terlambat dan melakukan penagihan denda sesuai hari keterlambatan yang sebenarnya.


Juga direkomendasikan agar Pemkab Kutim memulihkan keuangan daerah atas pekerjaan kontraktor, yaitu PT Pelindo Batam yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sebesar Rp 701.400.000.


Terkait hal tersebut, tribunkaltim.co.id meminta penjelasan dari Sekkab Kutim, Ismunandar. Ismu menegaskan bahwa permasalahan kapal Kudungga sudah clear dan akan dilaksanakan perbaikan. Namun ia meminta Tribun meminta penjelasan pada Asisten Administrasi dan Keuangan Setkab, Edward Azran.


Kepada tribunkaltim.co.id, Rabu (14/3/2012) malam, Edward mengatakan pada prinsipnya Pemkab Kutim siap menindaklanjuti rekomendasi BPK, sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Untuk persoalan kapal, ia mengatakan sebelum ada perubahan spesifikasi, sudah ada pembicaraan antara kedua belah pihak.


"Kontraktor siap untuk memberikan kompensasi atas item pekerjaan yang disebut BPK tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak," katanya. Namun untuk diketahui, sebelum ada perubahan item pekerjaan, sempat dilakukan komunikasi dengan Pemkab selaku pemesan.


Seperti perubahan penggunaan lantai ulin menjadi batang kelapa. "Awalnya memang direncanakan berbahan ulin. Namun di Sumatera sulit mencari ulin. Sempat dijajaki penggunaan ulin Sangkulirang, namun juga tidak dilakukan karena jarak yang jauh. Akhirnya diputuskan memakai batang kelapa yang kualitasnya juga bagus," katanya.


Ia mengatakan, atas perubahan tersebut telah dilakukan penyesuaian administrasi. Demikian pula dengan item pekerjaan yang lain. Dan atas perbedaan spesifikasi yang berdampak pada perbedaan nilai item pekerjaan, pihak kontraktor akan memberikan kompensasi.


"Mereka akan memberikan kompensasi. Tentunya kompensasi itu akan masuk ke kas daerah melalui prosedur administrasi yang baku. Sudah ada aturannya," kata Edward.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved