Kutai Timur
Beberapa Item Kapal Patroli Kutim Tak Sesuai Spesifikasi
Mereka akan memberikan kompensasi. Tentunya kompensasi itu akan masuk ke kas daerah melalui prosedur administrasi yang baku
Beberapa item pekerjaan
dinilai tidak sesuai spesifikasi pada kontrak. Berdasarkan dokumen yang
diperoleh Tribun, nilai total delapan item tersebut adalah Rp
701.400.000. Selain itu, dinilai terjadi keterlambatan penyerahan kapal
sehingga kontraktor harus dikenai denda 5% (sesuai klausul kontrak, red)
dari nilai proyek.
Menurut BPK, denda yang seharusnya dikenakan
adalah 5% daru Rp 23,888 miliar, yaitu Rp 1,194 miliar. Denda itu
disebut BPK belum ditagih Pemkab Kutim. Karena itu, BPK memberikan
beberapa rekomendasi.
Yaitu memberikan sanksi administrasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku kepada para pengelola kegiatan atas
kelalaiannya dalam melakukan pengawasan pekerjaan sehingga terjadi
pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
BPK juga
menginstruksikan kepada Inspektorat Wilayah Kutim agar mereview
pekerjaan pengadaan kapal patroli yang terlambat dan melakukan penagihan
denda sesuai hari keterlambatan yang sebenarnya.
Juga
direkomendasikan agar Pemkab Kutim memulihkan keuangan daerah atas
pekerjaan kontraktor, yaitu PT Pelindo Batam yang tidak sesuai dengan
spesifikasi dalam kontrak sebesar Rp 701.400.000.
Terkait hal
tersebut, tribunkaltim.co.id meminta penjelasan dari Sekkab Kutim, Ismunandar. Ismu
menegaskan bahwa permasalahan kapal Kudungga sudah clear dan akan
dilaksanakan perbaikan. Namun ia meminta Tribun meminta penjelasan pada
Asisten Administrasi dan Keuangan Setkab, Edward Azran.
Kepada tribunkaltim.co.id, Rabu (14/3/2012) malam, Edward mengatakan pada prinsipnya Pemkab
Kutim siap menindaklanjuti rekomendasi BPK, sesuai dengan tenggat waktu
yang diberikan. Untuk persoalan kapal, ia mengatakan sebelum ada
perubahan spesifikasi, sudah ada pembicaraan antara kedua belah pihak.
"Kontraktor
siap untuk memberikan kompensasi atas item pekerjaan yang disebut BPK
tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak," katanya. Namun untuk diketahui,
sebelum ada perubahan item pekerjaan, sempat dilakukan komunikasi
dengan Pemkab selaku pemesan.
Seperti perubahan penggunaan lantai
ulin menjadi batang kelapa. "Awalnya memang direncanakan berbahan ulin.
Namun di Sumatera sulit mencari ulin. Sempat dijajaki penggunaan ulin
Sangkulirang, namun juga tidak dilakukan karena jarak yang jauh.
Akhirnya diputuskan memakai batang kelapa yang kualitasnya juga bagus,"
katanya.
Ia mengatakan, atas perubahan tersebut telah dilakukan
penyesuaian administrasi. Demikian pula dengan item pekerjaan yang lain.
Dan atas perbedaan spesifikasi yang berdampak pada perbedaan nilai item
pekerjaan, pihak kontraktor akan memberikan kompensasi.
"Mereka
akan memberikan kompensasi. Tentunya kompensasi itu akan masuk ke kas
daerah melalui prosedur administrasi yang baku. Sudah ada aturannya,"
kata Edward.