Karyawan PT Jabontara Protes Sistem Upah Baru

Puluhan karyawan akan mengadukan permasalahan mereka terkait dengan kebijakan dari Perusahaan

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Adhinata Kusuma
zoom-inlihat foto Karyawan PT Jabontara Protes Sistem Upah Baru
tribunkaltim/januar
Puluhan Karyawan PT Jabontara memprotes pemberlakuan sistem upah baru yang dilakukan perusahaan.


TANJUNG REDEB, tribunkaltim.co.id
- Dengan menumpang puluhan truk terbuka puluhan karyawan PT Jabontara Eka Sapta yang berlokasi di Kecamatan Batu putih mendatangai Kantor Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Selasa(20/3).

Kedatangan puluhan karyawan perkebunan Kelapa Sawit itu bermaksud untuk mengadukan permasalahan mereka terkait dengan kebijakan dari Perusahaan yang dinilai merugikan mereka karena melakukan penurunan gaji tanpa terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan pihak karyawan terutama yang bekerja pada bagian panen.

Salah seorang pengunjk rasa Munceh menceritakan bahwa mereka sebenaranya berangkat dari Kecamtaan Batu Putih pada sore hari kemarin dan baru tiba di Kabupaten Berau menjelang tengah malam.

Pagi harinya Ia bersama rekan-rekan lainnya langsung datang ke kantor Disnakertrans  bermaksud mengadukan kebijakan baru perusahaan yang melakukan  pemotongan basic harian mereka dari yang Rp 45.000 menjadi Rp 37.917.

"Hal ini hanya terjadi di karyawan bagian panen saja karena itu kami memilih untuk mengadukan maslah ini kepada Disnakertrans," katanya.

Aksi para karyawan itu tak berlangsung lama setelah Kepala Disnakertrans Fattah Hidayat mengundang perwakilan dari mereka untk melakukan dialog terbuka yang juga dihadiri oleh Pihak Peusahaan serta Disnaker selaku mediator.

Dari pertemuan itu pihak perusahaan yang diwakili Hariadi menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada pemotongan upah terhadap karyawan yang bersangkutan, hanya pihak perusahaan memang sengaja mekukan penyesuaian dalam hal rumus-rumus dan perhitungan.

Hal itu dilakukan oleh pihaknya karena karywan yang sebelumnya menyadang status sebagai tenaga harian lepas ini akan dipermanenkan menjadi karyawan tetap dari  Perusahaan yang  akan mendapatkan hak-hak nya sesuai dengan perturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved