Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Sangatta

Ketua Yayasan STAIS Dideadline Seminggu Penuhi Panggilan Kejari Sangatta

Penggunaan dana yang tidak prosedural diperkirakan senilai Rp 2,3 miliar.

SANGATTA, tribunkaltim.co.id - Kejaksaan Negeri Sangatta terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS). Penggunaan dana yang tidak prosedural diperkirakan senilai Rp 2,3 miliar.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sangatta, Dodi Gazali Emil, Minggu (8/4), mengatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan pada Ketua Yayasan STAIS yang dinilai paling bertanggungjawab atas permasalahan keuangan tersebut. Ketua Yayasan adalah mantan anggota DPRD Kutim berinisial AR.


"Yang bersangkutan sudah kita minta untuk menjalani pemeriksaan pekan lalu. Namun yang bersangkutan meminta waktu pekan ini. Kami masih memberikan kesempatan selama satu pekan. Bila masih tidak hadir, kami akan ambil tindak lanjut sesuai aturan hukum sebagai penyidik, baik berupa pemanggilan paksa atau penangkapan," katanya.


Permohonan penundaan tersebut disampaikan AR via telepon. "Pada prinsipnya kami masih memberikan waktu untuk hadir. Pengembalian keuangan negara itu prinsip. Tapi yang penting beliau hadir dulu menjalani pemeriksaan. Beliau akan diperiksa sebagai saksi," katanya.


Dodi mengatakan, pihaknya mendapatkan temuan permasalahan keuangan di Yayasan STAIS. Yayasan tersebut mendapatkan hibah dari APBD Kutim tahun 2011 sebesar Rp 5 miliar dan dari APBDP 2011 sebesar Rp 700 juta. Namun dari jumlah tersebut, terdapat pemanfaatan dana yang diduga tidak prosedural.


"Berdasarkan penelusuran kami, ketua yayasan sempat melakukan penarikan uang sebanyak 16 kali dengan nilai total sekitar Rp 2,3 miliar untuk pengembangan usaha yayasan. Pengembangan usaha bertujuan agar yayasan lebih mandiri. Yayasan bermitra dengan salah satu grup perusahaan di Jawa Timur," katanya.


Diketahui pula pengalokasian dana untuk pengembangan usaha tersebut tidak melalui rapat atau kesepakatan di level pengurus yayasan. Bahkan efek langkah tersebut, operasional yayasan menjadi terganggu.


"Berdasarkan pemeriksaan kami pada saksi, diketahui 16 transaksi pencairan dana tersebut dilakukan secara tunai. Dokumen kontrak dengan perusahaan juga masih ada. Hal ini yang ingin kami telusuri melalui keterangan yang bersangkutan," katanya.


Sementara itu, AR saat dihubungi Tribun mengatakan masih berada di luar Sangatta. "Maaf saya masih ada pekerjaan yang belum selesai. Insya Allah minggu depan saya sudah di Sangatta," kata AR. "Sekali lagi biar saya menyelesaikan pekerjaannya dulu," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved