Hak Angket DPRD Kaltim
Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Gagal, Dugaan Penjegalan jadi Sorotan
Rapat Paripurna pengambilan keputusan terkait hak angket di DPRD Kalimantan Timur, kembali gagal
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Ringkasan Berita:
- Kegagalan rapat yang terjadi dua kali berturut-turut memicu spekulasi adanya upaya sistematis untuk menjegal hak angket
- Ketua Fraksi Demokrat-PPP Agus Aras menyayangkan ketidakhadiran anggota dewan dan menegaskan komitmen fraksinya terhadap fungsi pengawasan;
- Jika hak angket gugur karena aturan kuorum Kemendagri, DPRD akan mengoptimalkan jalur pengawasan lain seperti Rapat Dengar Pendapat atau Pansus.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Rapat Paripurna pengambilan keputusan terkait hak angket di DPRD Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026), kembali gagal dilaksanakan.
Pantauan TribunKaltim.co, ketidakhadiran anggota dewan menyebabkan rapat tidak mencapai kuorum untuk kedua kalinya secara berturut-turut.
Kondisi ini memicu spekulasi kuat adanya dugaan upaya sistematis untuk menjegal bergulirnya hak angket tersebut.
Saat bersua dengan Ketua Fraksi Demokrat-PPP DPRD Kaltim, Agus Aras, mengakui bahwa absennya sejumlah anggota dewan menimbulkan tanda tanya besar.
"Melihat ketidakhadiran anggota dalam dua rapat berturut-turut, kita bisa berasumsi bahwa ada fraksi tertentu yang memang tidak menginginkan hak angket ini berlanjut," tegas Agus dikutip TribunKaltim.co di Samarinda.
Baca juga: Reaksi PKB Saat Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim Gagal Kuorum
Agus menyayangkan hal tersebut, mengingat jadwal rapat paripurna telah disusun matang oleh Badan Musyawarah (Banmus) dan disosialisasikan kepada seluruh fraksi.
Komitmen pada Fungsi Pengawasan
Terkait konsistensi, ia menegaskan bahwa tiga anggota Fraksi Demokrat–PPP selalu hadir secara fisik sebagai bukti komitmen terhadap fungsi pengawasan yang konstitusional.
Hak angket bukanlah hal yang harus ditakuti. Tujuannya adalah melakukan penyelidikan atas kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis, berdampak luas.
"Diduga melanggar peraturan perundang-undangan," jelas legislator dari dapil Kutai Timur, Berau, dan Bontang ini.
Menanggapi potensi gugurnya hak angket akibat aturan kuorum dari Kementerian Dalam Negeri, Agus menyatakan sikap kooperatif terhadap mekanisme yang berlaku.
Namun, ia menekankan bahwa pengawasan terhadap roda pemerintahan di Kaltim tidak akan berhenti.
Baca juga: Alasan Fraksi Golkar Absen dalam Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim
"Jika aturan menyatakan hak angket tidak dapat dilanjutkan, kami akan menerimanya," bebernya
Namun, fungsi pengawasan tetap menjadi prioritas.
"Kami akan mengoptimalkan jalur lain, seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi, pembentukan Pansus, hingga pemandangan umum fraksi di paripurna mendatang," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260710-demo-di-DPRD-Kaltim.jpg)