Kutai Timur
Pengacara AR Laporkan Ketua STAI Sangatta ke Polisi
Kami melaporkan beberapa PNS Pemkab Kutim dan PNS STAIN Samarinda yang mengelola anggaran STAIS Kutim senilai Rp 2,7 miliar
Laporan
langsung diterima personil Unit Tipikor Satreskrim. Kepada wartawan,
Arianto mengatakan pelaporan ini dilakukan karena pihaknya meminta
keseimbangan hukum. Selain itu terindikasi telah terjadi pengelolaan
keuangan secara tidak prosedural oleh pihak STAIS.
"Niat kami
adalah meminta keseimbangan hukum. Hal ini karena ada kesan bahwa
alokasi hibah APBD Kutim untuk Yayasan STAIS sebesar Rp 5,7 miliar hanya
AR yang menyalahgunakannya. Padahal pihak STAIS juga telah mengelola
anggaran sebesar Rp 2,7 miliar secara tidak prosedural," katanya.
Letak
kesalahan prosedurnya, menurut Arianto, bahwa seharusnya yang berhak
mengelola anggaran dan bertanggungjawab penuh atas anggaran adalah
yayasan selaku penerima hibah. Sedangkan pihak STAIS hanya berhak
menggunakan anggaran, setelah sebelumnya mengajukan permintaan pada
yayasan.
"Pihak STAIS seharusnya hanya berperan dalam mengelola
kampus secara akademik dan menggunakan anggaran. Yang terjadi justru
mereka mengelola, menggunakan, juga mempertanggungjawabkan anggaran.
Akhirnya laporan pertanggungjawaban anggaran jadi double. Ada yang
dibuat Yayasan, ada juga yang dibuat pihak STAIS," katanya.
Pihak
STAIS membuat laporan penggunaan dana sebesar Rp 2,7 miliar. Sedangkan
pihak yayasan membuat laporan penggunaan dana Rp 700 juta plus
pemanfaatan untuk kerjasama usaha yang diinisiatori oleh Ketua Yayasan
STAIS (kini mantan dan berstatus tersangka di Kejari Sangatta, red), AR,
senilai Rp 2,3 miliar.
"Tidak ada alasan STAIS mengelola
anggaran. Belum lagi beberapa pengelola juga mendapatkan honor pengelola
anggaran. Hal ini menyalahi aturan," katanya. Arianto juga menuturkan
pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban
yang dibuat pihak STAIS.
Diantaranya terjadinya double anggaran
penerimaan insentif bulanan oleh para dosen STAIN Samarinda dan dosen
lainnya yang berstatus dosen luar biasa. "Mereka tentu telah menerima
insentif di institusi akademik asal mereka yang berstatus negeri,"
katanya.
Arianto menyebutkan pula terdapat beberapa nama dosen
yang diduga fiktif. Plus terdapat beberapa guru PNS yang diduga tidak
memiliki izin dari Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan untuk menjadi
dosen STAIS. Mereka juga mendapatkan insentif mengajar bulanan.
"Kami
melaporkan beberapa PNS Pemkab Kutim dan PNS STAIN Samarinda yang
mengelola anggaran STAIS Kutim senilai Rp 2,7 miliar. Yaitu Ketua STAIS
Sangatta, Prof Hj Siti Muri'ah, beserta dua pengelola anggaran dan
bendahara kegiatan STAIS," katanya. Keduanya merupakan PNS Pemkab Kutim.
Sementara
itu Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu Syakir Arman, mengatakan pihaknya
akan melakukan penyelidikan mendalam atas laporan yang diterima. "Kami
masih akan melakukan penyelidikan mendalam. Termasuk memanggil pihak
terkait dan menelaah bukti yang diajukan. Jadi saat ini kami belum bisa
bicara substansi," katanya.