Kutai Timur

Pengacara AR Laporkan Ketua STAI Sangatta ke Polisi

Kami melaporkan beberapa PNS Pemkab Kutim dan PNS STAIN Samarinda yang mengelola anggaran STAIS Kutim senilai Rp 2,7 miliar

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Arianto, SH, MH, selaku pengacara tersangka kasus pemanfaatan dana hibah Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS), AR, melaporkan Ketua STAIS, Prof Hj Siti Muri'ah, beserta dua orang pengelola STAIS ke Satreskrim Polres Kutim, Senin (30/4).


Laporan langsung diterima personil Unit Tipikor Satreskrim. Kepada wartawan, Arianto mengatakan pelaporan ini dilakukan karena pihaknya meminta keseimbangan hukum. Selain itu terindikasi telah terjadi pengelolaan keuangan secara tidak prosedural oleh pihak STAIS.


"Niat kami adalah meminta keseimbangan hukum. Hal ini karena ada kesan bahwa alokasi hibah APBD Kutim untuk Yayasan STAIS sebesar Rp 5,7 miliar hanya AR yang menyalahgunakannya. Padahal pihak STAIS juga telah mengelola anggaran sebesar Rp 2,7 miliar secara tidak prosedural," katanya.


Letak kesalahan prosedurnya, menurut Arianto, bahwa seharusnya yang berhak mengelola anggaran dan bertanggungjawab penuh atas anggaran adalah yayasan selaku penerima hibah. Sedangkan pihak STAIS hanya berhak menggunakan anggaran, setelah sebelumnya mengajukan permintaan pada yayasan.


"Pihak STAIS seharusnya hanya berperan dalam mengelola kampus secara akademik dan menggunakan anggaran. Yang terjadi justru mereka mengelola, menggunakan, juga mempertanggungjawabkan anggaran. Akhirnya laporan pertanggungjawaban anggaran jadi double. Ada yang dibuat Yayasan, ada juga yang dibuat pihak STAIS," katanya.


Pihak STAIS membuat laporan penggunaan dana sebesar Rp 2,7 miliar. Sedangkan pihak yayasan membuat laporan penggunaan dana Rp 700 juta plus pemanfaatan untuk kerjasama usaha yang diinisiatori oleh Ketua Yayasan STAIS (kini mantan dan berstatus tersangka di Kejari Sangatta, red), AR, senilai Rp 2,3 miliar.


"Tidak ada alasan STAIS mengelola anggaran. Belum lagi beberapa pengelola juga mendapatkan honor pengelola anggaran. Hal ini menyalahi aturan," katanya. Arianto juga menuturkan pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat pihak STAIS.


Diantaranya terjadinya double anggaran penerimaan insentif bulanan oleh para dosen STAIN Samarinda dan dosen lainnya yang berstatus dosen luar biasa. "Mereka tentu telah menerima insentif di institusi akademik asal mereka yang berstatus negeri," katanya.


Arianto menyebutkan pula terdapat beberapa nama dosen yang diduga fiktif. Plus terdapat beberapa guru PNS yang diduga tidak memiliki izin dari Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan untuk menjadi dosen STAIS. Mereka juga mendapatkan insentif mengajar bulanan.


"Kami melaporkan beberapa PNS Pemkab Kutim dan PNS STAIN Samarinda yang mengelola anggaran STAIS Kutim senilai Rp 2,7 miliar. Yaitu Ketua STAIS Sangatta, Prof Hj Siti Muri'ah, beserta dua pengelola anggaran dan bendahara kegiatan STAIS," katanya. Keduanya merupakan PNS Pemkab Kutim.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu Syakir Arman, mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam atas laporan yang diterima. "Kami masih akan melakukan penyelidikan mendalam. Termasuk memanggil pihak terkait dan menelaah bukti yang diajukan. Jadi saat ini kami belum bisa bicara substansi," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved