Pembunuhan Orangutan

Perusahaan Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Orangutan

Dalam kedua kasus ini pihak kejaksaan juga tidak menerima pelimpahan tersangka dari unsur manajemen perusahaan.

Editor: Fransina Luhukay
Monica/BOSF
Orangutan bernama Kitty Kate dilepasliarkan Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS/the BOS Foundation) bertepatan Hari Bumi tanggal 22 April 2014 di Hutan Lindung Bukit Batikap, di Kalimantan Tengah. (Foto:Monica/BOSF) 

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Sidang lanjutan dua kasus dugaan pembunuhan orangutan di area perusahaan sawit di Kecamatan Telen dan Kecamatan Muara Ancalong digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Senin (7/5/2012) siang hingga sore. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan.

Untuk kedua kasus, para terdakwa dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Namun ada perbedaan tentang subsider kurungan atas denda yang dituntut. Yaitu enam bulan kurungan untuk kasus di Telen, dan tiga bulan kurungan untuk kasus di Muara Ancalong.

Dalam tuntutannya, JPU Dodi Gazali Emil, memaparkan berbagai fakta persediangan. Seperti untuk kasus di Telen yang terjadi bulan Juli 2011. Ketika induk dan anak orangutan diamankan tersangka, pihak COP sudah dihubungi. Kemudian, tersangka membawanya ke sebuah rumah di lingkungan perusahaan.

Baca juga: Pembunuhan Orangutan di Kukar Mulai Terungkap

Lalu induk orangutan dimasukkan ke dalam kotak dalam posisi tangan terikat. Bersama induk tersebut dimasukkan pula anaknya. Namun sebelum pihak COP datang ke lokasi, induk orangutan sudah mati. Selain induk dan anak orangutan itu, di rumah tersebut juga terdapat seekor orangutan yang lain yang diamankan.

Sementara itu, dalam kasus di Muara Ancalong yang terjadi bulan Mei 2011, para tersangka mengatakan melakukan penyerangan terhadap orangutan dengan alasan menyelamatkan diri dan kawan.

Seperti tersangka TUL yang mengatakan ia dan rekannya membunuh orangutan bukan disengaja, namun hanya menolong dan menyelamatkan rekannya, TJR, yang terancam diterkam orangutan.

Ia mengatakan, kalau dirinya tidak menolong, TJR pasti mati dimakan orangutan. Badan orangutan itu sangat besar dan sudah mengamuk karena luka akibat di tombak dan ditebas parang oleh rekannya yang lain. Usianya diperkirakan ahli sekitar 40 tahun dan beratnya mencapai 120 kilogram.

Para tersangka juga menjelaskan, sebelum maupun sesudah membunuh orangutan, mereka tidak mendapatkan bayaran apa-apa. Ia menegaskan motifnya hanya semata-mata menyelamatkan TJR yang sudah terancam nyawanya.

Dalam kedua kasus tersebut, pihak kejaksaan juga tidak menerima pelimpahan tersangka dari unsur manajemen perusahaan. Juga tidak ada pelimpahan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan manajemen perusahaan.

Untuk kedua kasus, JPU menilai unsur-unsur yang didakwakan sudah terpenuhi. Sedangkan terkait perbedaan tentang subsider kurungan atas denda yang sama, Rp 50 juta, JPU mengatakan didasarkan pada pertimbangan terdakwa TJR dan TUL yang sudah tua dan sakit-sakitan.

Tags
Orangutan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved