Pemkot Balikpapan Terbitkan Perwali Kawasan Sehat Tanpa Rokok

Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).

Editor: Fransina Luhukay
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Perwali yang diterbitkan 30 Mei lalu, rencananya akan di launching hari ini, Kamis (31/5/2012). Namun Walikota Balikpapan, Rizal Effendi sedang berada di luar kota, sehingga launching Perwali KSTR tersebut ditunda.

"Seharusnya hari ini launching Perwali Nomor 24 Tahun 2012, yang diterbitkan tanggal 30 Mei kemarin, tetapi karena Pak Wali (Rizal Effendi) sedang mendeklarasikan KSTR di Manado jadi launching ditunda," Kata Dyah Muryani, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

Dikemukakan olehnya, ada delapan kawasan yang dinyatakan sebagai KSTR. "Tempat-tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat bermain anak, tempat olahraga, tempat ibadah, terminal angkutan umum," paparnya. Dengan adanya perwali tersebut, Dyah mengatakan, setiap pelanggaran KSTR akan diberikan teguran.

"Teguran diberikan kepada pimpinan tempat instansi pelanggaran KSTR itu, nanti juga akan diberikan sanksi administrasi bagi mereka yang melanggar," katanya mengingatkan. Selain Perwali, Pemkot Balikpapan dalam waktu dekat juga akan menerbitkan Perda sebagai payung hukum program KSTR. "Saat ini sedang dalam tahapan perumusan, akan diterbitkan secepatnya," terang Dyah.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved