Emisi PT KDM dan PT KPI Melebihi Ambang Batas
Kecurigaan warga terhadap kemungkinan adanya pencemaran udara di Kota Bontang akibat aktivitas industri tidak tidak sepenuhnya benar
Ke-6 perusahaan tersebut adalah PT Badak NGL, PT Pupuk Kaltim (PKT) PT Kaltim Daya Mandiri (KDM) PT Kaltim Parna Industri (KPI) PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA), PT Kaltim dan Methanol Indonesia (KMI).
"Secara umum emisi udara di semua perusahaan masih berada dalam ambang batas toleransi," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Bontang, Bahruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/5) kemarin.
Menurut Bahruddin, validatas dan akurasi hasil uji emisi dan udara ambien terhadap 6 perusahaan tersebut tidak diragukan lagi. Pasalnya, dalam melakukan penelitian, BLH menjalin kerjasama dengan Balai Riset dan Standarisasi Industri (Baristand) Samarinda. Mulai dari proses pengambilan sampel hingga uji laboratorium yang langsung dilaksanakan di Lab Baristand Samarinda.
"Laporan ini mengacu pada hasil uji sampel yang kita ambil bersama tim dari Baristand dan Komisi III DPRD Bontang beberapa waktu lalu. Jadi tidak perlu diragukan validitasnya," ungkapnya.
Dari 6 perusahaan yang diteliti, hanya dua perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi standar emisi LH, yakni PT KPI dan PT KDM. Kedua perusahaan ini masih mengeluarkan Sulfur Dioksida (SO2) di atas baku mutu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LH) No 7/2007, tentang baku mutu emisi sumber tidak bergera bagi ketel uap, standar S02 dari setiap ketel uap maksimal 150 miligram/ normal meter kubik (mg/Nm3). Faktanya, S02 yang keluar dari cerobong PT KPI masih sebesar 330 mg/Nm3, dan PT KDM sebesar 305 mg/Nm3. (*)