Emisi PT KDM dan PT KPI Melebihi Ambang Batas

Kecurigaan warga terhadap kemungkinan adanya pencemaran udara di Kota Bontang akibat aktivitas industri tidak tidak sepenuhnya benar

Editor: Sumarsono
BONTANG, tribunkaltim.co.id  - Kecurigaan warga terhadap kemungkinan adanya pencemaran udara di Kota Bontang akibat aktivitas industri tidak tidak sepenuhnya benar. Hasil uji emisi dan udara ambien yang dirilis Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bontang menunjukkan tingkat emisi dari 6 perusahaan raksasa yang beroperasi di Bontang, ternyata masih dalam ambang batas toleransi.

Ke-6 perusahaan tersebut adalah PT Badak NGL, PT Pupuk Kaltim (PKT) PT Kaltim Daya Mandiri (KDM) PT Kaltim Parna Industri (KPI) PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA), PT Kaltim dan Methanol Indonesia (KMI).

"Secara umum emisi udara di semua perusahaan masih berada dalam ambang batas toleransi," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Bontang, Bahruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/5) kemarin.

Menurut Bahruddin, validatas dan akurasi hasil uji emisi dan udara ambien terhadap 6 perusahaan tersebut tidak diragukan lagi. Pasalnya, dalam melakukan penelitian, BLH menjalin kerjasama dengan Balai Riset dan Standarisasi Industri (Baristand) Samarinda. Mulai dari proses pengambilan sampel hingga uji laboratorium yang langsung dilaksanakan di Lab Baristand Samarinda.

"Laporan ini mengacu pada hasil uji  sampel yang kita ambil bersama tim dari Baristand dan Komisi III DPRD Bontang beberapa waktu lalu. Jadi tidak perlu diragukan validitasnya,"  ungkapnya.

Dari 6 perusahaan yang diteliti, hanya dua perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi standar emisi LH, yakni PT KPI dan PT KDM. Kedua perusahaan ini masih mengeluarkan Sulfur Dioksida (SO2) di atas baku mutu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LH) No 7/2007, tentang baku mutu  emisi sumber tidak bergera bagi ketel uap, standar S02 dari setiap ketel uap maksimal 150 miligram/ normal meter kubik (mg/Nm3). Faktanya, S02 yang keluar dari cerobong PT KPI masih sebesar 330 mg/Nm3, dan PT KDM sebesar 305 mg/Nm3. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved