Lima Pelaku Penggelapan di PT Altrak Ikut Bebas
Topan, Jeri, Agung, Saleh dan Salim terlihat sumringah mendatangi ruang administrasi.
Topan, Jeri, Agung, Saleh dan Salim terlihat sumringah mendatangi ruang administrasi. Mereka menyerahkan pakaian seragam dan mengambil barang-barang yang dititipkan pada petugas.
"Mereka adalah pelaku kasus penggelapan di PT Altrak. Bukan karena mendapat remisi, tetapi karena masa hukumannya telah dijalani seluruhnya. Yakni 1 bulan 21 hari," kata Kepala Rutan Balikpapan, R Nurwulanhadi Bc IP, Jumat (17/8/12).
Seperti diketahui, kelimanya dilaporkan PT Altrak atas kasus penggelapan sparepart alat berat senilai Rp 1,5 miliar, Selasa (26/6/12) lalu.
Dalam laporannya, Parlin Banjarnahor dari pihak perusahaan mengatakan kelima pelaku telah mengambil dan menjual sparepart alat berat sebanyak 116 unit. Hasil penjualan digunakan untuk kepentingan sendiri.(*)