Revisi UU KPK

Diakui, Ada Upaya Pelemahan KPK melalui Revisi UU

Pembahasan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbilang lama.

zoom-inlihat foto Diakui, Ada Upaya Pelemahan KPK melalui Revisi UU
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono, saat diskusi tentang UU DPD, di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (9/5).
JAKARTA, tribunkaltim.co.id- Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono mengakui, pembahasan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbilang lama. Menurutnya, lamanya pembahasan karena Baleg menyadari adanya upaya melemahkan KPK melalui revisi UU ini.

"Sejak awal, Baleg menilai substansi butuh pendalaman luar biasa karena ada subtansi yang melemahkan KPK. Padahal, KPK ini justru harus diberikan penguatan," ujar Ignatius, Selasa (16/10/2012), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pembahasan menjadi alot karena setiap fraksi memiliki pendapat tersendiri terkait revisi UU KPK. Namun, Baleg, lanjut Ignatius, sudah menyatakan sikap untuk tidak akan mengesahkan revisi UU KPK jika dinilai melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.

"Kami menolak substansi pelemahan itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, wacana revisi UU KPK menuai reaksi keras dari publik. Draf yang diajukan Komisi III DPR dinilai berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya yang dinilai merupakan pengurangan kewenangan KPK adalah mekanisme penyadapan yang harus meminta izin ke pengadilan, tahap penuntutan yang harus dikoordinasikan dengan kejaksaan, dan adanya dewan pengawas untuk KPK.

"Kawan-kawan di Senayan lebih banyak cari alasan, padahal KPK sebagai lembaga ekstra di mana korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa, maka harus ada cara-cara luar biasa untuk berantas korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz, Senin (8/10/2012).

Setelah mendapatkan kritik keras publik, sejumlah fraksi yang awalnya mendukung revisi undang-undang ini akhirnya menarik kembali sikapnya dengan menghentikan revisi undang-undang KPK. Fraksi-fraksi yang sudah menyatakan sikap menghentikan pembahasan revisi UU KPK adalah F-Partai Demokrat, F-Partai Keadilan Sejahtera, F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Hanura, F-Partai Persatuan Pembangunan, dan yang terakhir Fraksi Partai Golkar. Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak awal menolak pembahasan itu. Pemerintah pun menolak adanya pembahasan revisi UU KPK.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya pada Senin (8/10/2012) malam, berpendapat, wacana revisi Undang-undang KPK yang saat ini tengah bergulir di DPR kurang tepat dilakukan saat ini. Kelanjutan revisi UU KPK akan dilakukan hari ini, Selasa (16/10/2012).

Setelah itu, hasil rapat Panja akan dilanjutkan dalam waktu singkat ke rapat pleno Baleg pada Rabu (17/10/2012) untuk memutuskan apakah revisi UU KPK ini akan dicabut dari program legislasi nasional (Prolegnas) atau tidak. Jika harus dicabut dari Prolegnas, Baleg akan mengundang Menteri Hukum dan HAM. Jika tidak perlu dicabut, mala hasil pleno Baleg akan dibawa ke pimpinan DPR pada Kamis (18/10/2012).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved