TOPIK
revisi UU KPK
-
Dosen Untag Samarinda, Roy Hendrayanto setuju dengan revisi UU KPK, terutama poin penerapan SP3 dan penyadapan
-
“Dalam situasi genting seperti sekarang, hanya Presiden Jokowi yang bisa menganulir usaha-usaha revisi UU KPK,” ujar Hermawi Taslim
-
"Saya punya keyakinan mereka tidak ada niat untuk melemahkan KPK. Enggak ada itu," ujar Basaria di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
-
Namun di balik kewenangan KPK yang luar biasa, ada pihak-pihak yang berharap KPK dibubarkan atau kewenangan penindakannya dipangkas.
-
Kata dia, KPK kini terancam bakal diamputasi kewenangannya sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
-
Dari 45 legislator ini, setidaknya terdapat 2.624.870 pemilih yang nyata-nyata mencoblosnya sehingga mendapatkan kursi.
-
DPR juga telah melayangkan surat kepada Presiden dan tinggal menunggu jadwal pembahasan.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
-
Pembahasan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbilang lama.
-
Sampai hari ini, sudah 14 kali MK diminta untuk membatalkan (UU KPK). Tapi, selama 14 kali itu juga MK menyatakan UU KPK sah, konstitusional,
-
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie membantah ada upaya balas dendam dari DPR atas kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
-
KPK mengkhawatirkan adanya kepentingan lain dalam revisi UU tentang KPK.
-
KPK menentang revisi undang-undang tentang KPK. Karena, revisi tersebut, dinilai pihak KPK hanya untuk melemahkan kinerjanya.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved