Bea Cukai Kaltim Gagalkan Penyelundupan Kayu Hitam ke Malaysia
Kanwil DJBC Kalbagtim menggagalkan penyelundupan tiga kubik kayu eboni atau kayu hitam dari Sulawesi Tengah ke Tawau.
Tayang:
Editor:
Fransina Luhukay
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kanwil DJBC
Kalbagtim) yang bermarkas di Balikpapan, berhasil menggagalkan penyelundupan
tiga kubik kayu eboni atau kayu hitam dari Sulawesi Tengah ke Tawau, Negara
Bagian Sabah, Malaysia.
“Selama ini di daerah tersebut jarang sekali kapal lewat di situ. Kita langsung melakukan pemeriksaan, kedapatan membawa kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen,” ujarya.
Penangkapan kapal tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00, pada jarak 60 mil dari Nunukan, di sekitar Pulau Sipadan. “Namun masih masuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.
“Kita berada di samping kiri kapal, kemudian dengan kondisi yang ada dan kondisi cuaca, laut yang ada, kita pelan-pelan sampai ke Nunukan,” ujarnya.
Setelah melakukan penangkapan, kapal berikut nahkoda, ABK maupun barang bukti kayu diserahkan ke KPPBC Tipe A3 Nunukan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, kayu sebanyak tiga kubik dimaksud hendak diselundupkan ke Tawau. Kapal tanpa nama itu milik Al, seorang pengusaha di Malaysia. Meskipun dipastikan kapal tersebut milik pengusaha Malaysia, namun saat ditangkap tak ditemukan bendera Malaysia di atas kapal.
Nahkoda kapal Bakti Bin Tajuddin (29) mengaku mendapatkan upah sebanyak Rp3 juta untuk membawa kayu dimaksud dari Desa Awesang, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menuju ke Tawau.
Warga yang pekerjaan utamanya sebagai petani ini, mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan. “Pertama dia berhasil, yang kedua ini tertangkap,” ujarnya.
Komandan Patroli Kapal BC 9003 Eka Sugiharta menjelaskan, penangkapan ini berawal dari tugas patroli Bea dan Cukai di Laut Sulawesi. “Kapal kami stand by di Pantoloan. Ini dapat penugasan untuk patroli,” ujarnya.
Pada
Senin (5/11/2012) sekitar pukul 08.30, petugas jaga navigasi melihat titik di
radar. Saat itu pihaknya langsung mencoba mendekati titik dimaksud. Baru sekitar
setengah jam kemudian diketahui jika titik di radar dimaksud, ternyata sebuah
kapal.
“Selama ini di daerah tersebut jarang sekali kapal lewat di situ. Kita langsung melakukan pemeriksaan, kedapatan membawa kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen,” ujarya.
Penangkapan kapal tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00, pada jarak 60 mil dari Nunukan, di sekitar Pulau Sipadan. “Namun masih masuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.
Setelah memastikan kapal tersebut membawa kayu secara illegal, pihaknya kemudian menggiring kapal menuju ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Nunukan.
“Kita berada di samping kiri kapal, kemudian dengan kondisi yang ada dan kondisi cuaca, laut yang ada, kita pelan-pelan sampai ke Nunukan,” ujarnya.
Setelah melakukan penangkapan, kapal berikut nahkoda, ABK maupun barang bukti kayu diserahkan ke KPPBC Tipe A3 Nunukan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, kayu sebanyak tiga kubik dimaksud hendak diselundupkan ke Tawau. Kapal tanpa nama itu milik Al, seorang pengusaha di Malaysia. Meskipun dipastikan kapal tersebut milik pengusaha Malaysia, namun saat ditangkap tak ditemukan bendera Malaysia di atas kapal.
Nahkoda kapal Bakti Bin Tajuddin (29) mengaku mendapatkan upah sebanyak Rp3 juta untuk membawa kayu dimaksud dari Desa Awesang, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menuju ke Tawau.
Warga yang pekerjaan utamanya sebagai petani ini, mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan. “Pertama dia berhasil, yang kedua ini tertangkap,” ujarnya.
Bersama
nahkoda, petugas Bea dan Cukai juga menangkap tiga anak buah kapal (ABK) yang
seluruhnya warga Sulawesi Tengah. Para ABK ini mendapatkan upah Rp1,2 juta jika
kayu dimaksud berhasil lolos.
KOMENTAR