Kamis, 9 April 2026

PDAM Paser Usulkan Kenaikkan Tarif Air Bersih 57 Persen

Kemendagri RI mewajibkan kita untuk memulihkan biaya jadi setiap dua tahun sekali tarif yang ada harus dievaluasi.

TANA PASER, tribunkaltim@yahoo.co.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kandilo Kabupaten Paser akan mengusulkan kenaikan tarif dasar air bersih sebesar 57 persen. Jika dengan tarif yang sekarang pelanggan membayar sekitar Rp 24.000/10 meter kubik (M3), maka nantinya pelanggan akan membayar Rp 36.000/10 M3.

Usulan kenaikan tarif ini menurut Direktur PDAM Tirta Kandilo H Amis Masse, sesuai dengan amanat Permendagri RI, dimana setiap dua tahun sekali melakukan evaluasi tarif. Karena biaya operasional PDAM memang lebih besar dari pendapatan, sehingga PDAM Tirta Kandilo berkewajiban melaksanakan amanat tersebut.


"Kemendagri RI mewajibkan kita untuk memulihkan biaya (cost recovery), jadi setiap dua tahun sekali tarif yang ada harus dievaluasi. Nah, kita sudah lama tidak mengusulkan kenaikkan tarif, apabila nanti tidak disetujui, tentunya akan ada alternatif untuk menutupinya, yakni dengan subsidi," kata Amis Masse, Selasa (8/1/2013).


Tarif air bersih dievaluasi, lanjut Amis, dikarenakan adanya inflasi akibat kenaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), harga solar, beban listrik, dan bahan habis pakai pengolahan air bersih. "Kenaikkan tarif kita mengikuti aturan, yakni sekitar 4 persen dari UMK 2013 yang sebesar Rp 1.755.000," terangnya.


Dengan harga Rp 36.000 per 10 M3 air bersih, Amis yakin masyarakat pelanggan bisa menerima tarif baru ini, sebab sudah cukup memenuhi kebutuhan air bersih skala rumah tangga. "Di atas 10 M3, itu pemakaian eksekutif, air bersih tidak cuma dipakai untuk memasak dan mencuci, tapi lebih dari itu," tambahnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved