PDAM Paser Usulkan Kenaikkan Tarif Air Bersih 57 Persen
Kemendagri RI mewajibkan kita untuk memulihkan biaya jadi setiap dua tahun sekali tarif yang ada harus dievaluasi.
Usulan kenaikan tarif ini menurut Direktur PDAM Tirta Kandilo H Amis Masse, sesuai dengan amanat Permendagri RI, dimana setiap dua tahun sekali melakukan evaluasi tarif. Karena biaya operasional PDAM memang lebih besar dari pendapatan, sehingga PDAM Tirta Kandilo berkewajiban melaksanakan amanat tersebut.
"Kemendagri RI mewajibkan
kita untuk memulihkan biaya (cost recovery), jadi setiap dua
tahun sekali tarif yang ada harus dievaluasi. Nah, kita sudah lama
tidak mengusulkan kenaikkan tarif, apabila nanti tidak disetujui,
tentunya akan ada alternatif untuk menutupinya, yakni dengan subsidi,"
kata Amis Masse, Selasa (8/1/2013).
Tarif
air bersih dievaluasi, lanjut Amis, dikarenakan adanya inflasi akibat
kenaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), harga solar, beban listrik, dan
bahan habis pakai pengolahan air bersih. "Kenaikkan tarif kita mengikuti
aturan, yakni sekitar 4 persen dari UMK 2013 yang sebesar Rp
1.755.000," terangnya.
Dengan harga Rp 36.000 per 10 M3 air
bersih, Amis yakin masyarakat pelanggan bisa menerima tarif baru ini,
sebab sudah cukup memenuhi kebutuhan air bersih skala rumah tangga. "Di
atas 10 M3, itu pemakaian eksekutif, air bersih tidak cuma dipakai untuk
memasak dan mencuci, tapi lebih dari itu," tambahnya.