Aceh Cabut Pasal Hukuman Rajam

Pasal rajam yang tercantum dalam Rancangan Qanun (Raqan) Jinayah dan Hukum Acara Jinayah, sudah dicabut

Editor: Sumarsono

“Tanda tangan masyarakat ini sebagai bukti dukungan rakyat Aceh agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Qanun Hukum Acara Jinayah menjadi qanun," ujar Penasihat Posko, Teungku Yusuf al-Qardhawi, kepada Serambi.

Pihaknya akan terus mengawal Raqan Hukum Acara Jinayah sampai gubernur bersama Ketua DPRA mengesahkan qanun tersebut. Menurutnya, raqan hukum acara jinayah merupakan raqan yang harus diprioritaskan DPRA karena keberadaannya mendesak.

“Kita inginkan raqan ini menjadi raqan yang lebih utama dibahas DPRA. Kami akan terus mengawal sampai disahkan,” kata Yusuf. (Serambi Indonesia/swa/sar)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved